Jakarta -
Detikers yang hendak masuk atau keluar wilayah Tanah Air wajib memperhatikan barang bawaan, termasuk uang tunai. Pasalnya, sejumlah nominal tertentu yang dibawa perlu terlebih dahulu melapor Bea Cukai dan mendapatkan perizinan Bank Indonesia (BI).
Ketentuan bawa uang tunai saat masuk dan keluar RI ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2018. Uang tunai yang dimaksud adalah uang kertas dan logam rupiah serta uang kertas dan logam asing.
Aturan tersebut juga mencakup pembawaan instrumen pembayaran lain (IPL), berupa bilyet giro, warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito. Perihal rincian ketentuan bawa uang tunai lebih jelasnya, cek pada uraian di bawah ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Bawa Uang Tunai ke Dalam dan Luar Indonesia
Dilansir laman resmi dan akun Instagram @beacukairi, berikut detail aturan membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lain ketika masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia (RI):
Ketentuan Membawa Uang Tunai Rupiah
- Nominal kurang dari Rp 100 juta tidak perlu melapor saat masuk dan keluar RI.
- Nominal antara Rp 100 juta - Rp 1 miliar wajib memberitahukan Bea Cukai saat masuk dan keluar RI.
- Nominal antara Rp 100 juta - Rp 1 miliar juga harus mendapat perizinan BI saat keluar RI.
- Nominal lebih dari Rp 1 miliar wajib melapor Bea Cukai saat masuk dan keluar RI.
- Nominal lebih dari Rp 1 miliar juga harus mendapat perizinan BI saat keluar RI.
Ketentuan Membawa Uang Tunai Asing
- Nominal setara dengan kurang dari Rp 100 juta tidak perlu melapor saat masuk dan keluar RI.
- Nominal setara dengan antara Rp 100 juta - Rp 1 miliar harus memberitahukan Bea Cukai saat masuk dan keluar RI.
- Nominal setara dengan lebih dari Rp 1 miliar wajib melapor Bea Cukai dan mendapat perizinan BI saat masuk dan keluar RI.
- Perseorangan dilarang membawa uang tunai asing nominal setara dengan lebih dari Rp 1 miliar. Pembawaan nominal ini hanya boleh dilakukan oleh korporasi dan perseorangan atas nama korporasi.
Ketentuan Membawa Instrumen Pembayaran Lain (IPL)
- Nominal kurang dari Rp 100 juta tidak perlu melapor saat masuk dan keluar RI.
- Nominal antara Rp 100 juta - Rp 1 miliar wajib memberitahukan Bea Cukai saat keluar dan masuk RI.
- Nominal lebih dari Rp 1 miliar harus melapor saat masuk dan keluar RI.
Apabila tidak melapor saat membawa uang tunai melebihi nominal yang ditetapkan ketika masuk dan keluar Indonesia, maka detikers bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Perlu diketahui juga, pembawaan uang tunai dan IPL perlu diawasi untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, mencegah modus pencucian uang serta tindakan pendanaan terorisme.
(azn/row)