REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Meredi Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pekan lalu, terus bertambah. Dari semula empat orang, kini penyidik Subdenpom IX/1-1 secara total menetapkan tersangka menjadi 20 orang.
"20 orang personel yang ditetapkan sebagai terangka, empat orang awal ditahannya dipindahkan ke Denpom Kupang. 16 orang Subdenpom Ende posisi masih di Ende, nanti saya koordinasi lagi dengan penyidik dan Kodam Udayana," kata Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Wahyu menyebutkan, sebanyak 16 tersangka yang baru ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Subdenpom Ende. Ke-16 tersangka itu kini dilakukan penahanan dan nantinya akan dibawa ke Denpom X/1 Kupang.
"Tentu setelah ini, pemeriksaan dilanjutkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya diperiksa sebagai terduga saksi, nanti dari situ, bisa diketahui peran dari masing-masing apa. Sehingga nanti bisa diterapkan pasal orang per orang, tentu tidak sama, ancaman hukumannya mengikuti pasal tersebut, tidak akan sama orang per orang," ucap Wahyu.
Menurut Wahyu, beberapa pasal yang sudah disiapkan kepada tersangka, berupa Pasal 170 KUHP yang berkaitan dengan terang-terangan menggunakan kekerasan kepada orang lain dan Pasal 351 terkait Penganiayaan dan Pasal 354 yang berisi kesengajaan melukai orang lain hingga menyebabkan kematian.
"Kemudian, Pasal 131 KUHP Militer sengaja memukul rekan atau bawahan, dan Pasal 132 tentang militer atau senior melakukan kekerasan atau mengizinkan melakukan tindak kekerasan militer lain bisa dikenakan sanksi. Lima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, tentu akan tergantung pada pemeriksaan lanjutan," ujar Wahyu.