
Keluarga Mbah Tupon -lansia buta huruf korban mafia tanah di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul- meminta Polda DIY segera mengumumkan tersangka mafia tanah ke publik.
Sebelumnya, pihak keluarga melalui kuasa hukum telah mendapat surat perkembangan hasil penyidikan dari Polda DIY yang menyatakan sudah ada 7 tersangka dalam kasus ini.
"Kalau keluarga penginnya secepatnya diumumkan, dirilis (konferensi pers) tersangkanya itu (ke publik)," kata Heri Setiawan (31), putra sulung Mbah Tupon, melalui sambungan telepon, Selasa (17/6).
Dia berharap penegak hukum menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. "Konsisten dan transparan sesuai dengan pasal-pasalnya," bebernya.
Mbah Tupon dan keluarga berharap segera bisa mendapatkan keadilan. Apa yang menjadi hak Mbah Tupon juga bisa segera didapatkan.
Sementara itu, terkait informasi adanya tersangka dalam kasus Mbah Tupon, Polda DIY belum memberikan keterangan.
kumparan telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan tetapi belum ada jawaban.
Sementara, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, juga belum memberikan keterangan.
"Komunikasi dengan bid humas ya (soal update kasus ini)," kata Idham dikonfirmasi beberapa waktu lalu.