Banjarbaru tengah menjadi sorotan usai Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2024 menjadi polemik. Suara yang mengalir kepada salah satu pasangan calon dinyatakan tidak sah.
Paslon 01 Halaby-Wartono mendapatkan 100% suara karena suara yang masuk ke Paslon 02 Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah dinyatakan sebagai suara tidak sah.
Lisa-Wartono diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PKS, Gelora dan Partai Non Parlemen, PBB, Perindo, Garuda, PSI. Sementara Aditya-Said didorong PPP, Hanura, Partai Buruh, dan Ummat.
Aditya-Said sebelumnya didiskualifikasi dari Pilwalkot Banjarbaru oleh KPU Banjarbaru, tepatnya pada 31 Oktober lalu. Diskualifikasi tersebut karena pasangan Aditya-Said dianggap mengalami persoalan hukum.
Di balik keriuhan Pilkada, Kota Banjarbaru merupakan wilayah yang indah. Kota Banjarbaru adalah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Dikutip dari laman pemerintahan Kota Banjarbaru, secara astronomis, Kota Banjarbaru terletak antara 3°25’40” sampai dengan 3°28’37” Lintang Selatan dan 114°41’22” sampai dengan 114°54’25” Bujur Timur. Kota Banjarbaru berada pada ketinggian 66 feet di atas permukaan laut, dengan wilayah yang relatif datar.
Kota ini berbatasan dengan:
Wilayah Kota Banjarbaru berada pada ketinggian bervariasi dari 0 hingga 500 meter dari permukaan laut. Dengan demikian, Kota Banjarbaru memiliki karakteristik geografis yang unik, dengan variasi ketinggian, jenis tanah, serta iklim yang khas, memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan dan aktivitas masyarakat di wilayah ini.
Masih dikutip dari laman resmi Kota Banjarbaru, wilayah kota sekarang, dulunya adalah perbukitan di pinggiran Kota Martapura yang dikenal dengan nama Gunung Apam. Daerah Gunung Apam dikenal sebagai daerah peristirahatan buruh-buruh penambang intan selepas menambang di Cempaka.
Pada era tahun 1950-an, Gubernur dr. Murdani dibantu seorang perencana Van der Pijl merancang Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan. Namun pada perjalanan selanjutnya, perencanaan ini terhenti sampai pada perubahan status Kota Banjarbaru menjadi Kota Administratif.
Nama banjarbaru sedianya hanyalah nama sementara yang diberikan Gubernur dr. Murjani, untuk membedakan dengan Kota Banjarmasin, yaitu kota baru di Banjar. Namun akhirnya melekat nama Banjarbaru sampai sekarang.
Sebagai kota administratif, Kota Banjarbaru berada dalam lingkungan Kabupaten Banjar, dengan ibu kota-nya Martapura. Jadi Kota Banjarbaru merupakan pemekaran dari Kabupaten Banjar.
Pembentukan Kota Banjarbaru
Kota Banjarbaru berdiri berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999. Lahirnya UU tersebut menandai berpisahnya Kota Banjarbaru dari Kabupaten Banjar yang selama ini merupakan daerah administrasi induk. Kota Banjarbaru yang sebelumnya berstatus sebagai Kota Administratif, sempat berpredikat sebagai kota administratif tertua di Indonesia.
Awal berdirinya Kota Banjarbaru terdiri dari 3 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Landasan Ulin, Kecamatan Cempaka dan Kecamatan Banjarbaru.
Selanjutnya seiring berjalannya waktu pada tahun 2008 dilakukan pemekaran Kecamatan sehingga wilayah Kota Banjarbaru menjadi 5 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang. Anggang, Kecamatan Cempaka, Kecamatan Banjarbaru Utara dan Kecamatan Banjarbaru Selatan. Dari Kelima kecamatan tersebut masing–masing terdiri dari 4 Kelurahan sehingga ada 20 Kelurahan di wilayah Kota Banjarbaru.