INFO TEMPO - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi dari pihak perbankan diminta memaparkan data mutasi rekening terdakwa pada Kamis, 14 Agustus 2025 lalu.
Meski sempat menuai keberatan dari pihak Nikita, pakar hukum perbankan menegaskan langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menjelaskan, bank memang memiliki kewajiban memberikan informasi terkait kerahasiaan nasabah jika diminta aparat penegak hukum.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Yunus menggarisbawahi, Pasal 72 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU memberikan dasar bagi aparat hukum untuk meminta informasi rekening, sekaligus mengecualikan rahasia bank dalam rangka penyidikan maupun persidangan. Bank pun tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut, sebab dijamin undang-undang.
Senada, pengamat hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai pembukaan data rekening terdakwa merupakan bagian dari proses hukum yang sah. “Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari lembaga hukum terkait, tapi bukan dari tersangka atau terdakwa,” terangnya.
Menurut Hibnu, kerahasiaan perbankan tidak bersifat mutlak. Untuk kepentingan peradilan, data rekening dapat dijadikan alat bukti. “Kalau memang dibutuhkan harus dibuka, karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak dalam hal ini,” tandasnya.(*)