Apakah Nyanyi di Acara Ulang Tahun Harus Bayar Royalti?

2 weeks ago 9
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Nicha Muslimawati/kumparanAhmad M. Ramli ikut melakukan tax amnesty. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan

Polemik pembayaran royalti lagu masih jadi perdebatan publik. Sebab, sejumlah pihak sempat khawatir untuk memutar lagu imbas adanya kewajiban pembayaran royalti yang ada di UU Hak Cipta.

Kini, aturan tersebut tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh 29 musisi Indonesia. Mereka meminta kepastian ihwal pembayaran royalti dalam membawakan lagu milik orang lain.

Dalam sidang lanjutan di MK, salah satu yang disinggung adalah nasib orang yang membawakan lagu saat acara ulang tahun. Apakah mereka wajib bayar?

Pertanyaan itu disampaikan oleh Guru Besar Kekayaan Intelektual dan Cyber Law Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ahmad M. Ramli. Ia dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan uji materi UU Hak Cipta, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/8) lalu.

Dalam pemaparannya, Ramli awalnya bercerita soal kekhawatirannya publik yang menganggap lagu sebagai sesuatu yang menakutkan.

"Jadi, saya menjadi apa, ya, menjadi kekhawatiran saya ketika orang menganggap lagu itu sebagai sesuatu yang menakutkan, sebagai barang yang enggak berani disentuh, sampai menyanyikan di rumah saja enggak berani," ujar Ramli dalam persidangan itu.

Ramli kemudian menyinggung bahwa dalam acara ulang tahun, lagu yang dibawakan tidak dikenakan pembayaran royalti.

 Vershinin89/ShutterstockIlustrasi live musik di Kafe. Foto: Vershinin89/Shutterstock

Menurutnya, pihak yang menyanyikan lagu di pesta ulang tahun layaknya seperti agen iklan tanpa perlu disuruh.

"Jadi, ada orang ulang tahun, Pak, ulang tahun, panggil organ tunggal, nyanyi, takut dia, 'wah, nanti habis nyanyi-nyanyi di rumah ini,' katanya, 'kita didatangin'," tutur Ramli.

"Enggak ada cerita itu, karena undang-undang ini mengatakan sepanjang tidak komersial, enggak ada itu, ya. Justru orang yang menyanyikan di rumah, ya, ada ulang tahun, ada organ, dia adalah agen iklan yang enggak disuruh mempopulerkan lagu yang kita punya," imbuh dia.

Untuk itu, kata dia, ketentuan pembayaran royalti dalam UU Hak Cipta itu tak semestinya menjadi alat menakut-nakuti orang.

"Kok yang begitu harus kita utak-atik, kita takut-takuti. Jadi, undang-undang ini justru mendorong, 'ayo, nyanyikan lagu sebanyak-banyaknya'," ucap Ramli.

"Tapi, kalau lagu itu kemudian digunakan untuk mendatangkan orang secara komersial, baik konser, baik apa pun, maka tolong bayar ke LMK. Itu saja. Bayarnya ke siapa? Ke LMK. Karena kalau satu-satu, aduh nyari LHP-nya juga setengah mati," terangnya.

Gugatan UU Hak Cipta

Adapun gugatan uji materi UU Hak Cipta tersebut dilayangkan oleh para musisi termasuk di antaranya yakni Bernadya, Nadin Amizah, Raisa Andriana, Tubagus Arman Maulana atau dikenal Armand Maulana, hingga Nazril Irham atau akrab disapa Ariel.

Dalam permohonannya, mereka mengajukan pengujian materi Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penyanyi dan pencipta musik ini menyadari adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya dalam norma yang diuji tersebut.

Pasal 9 ayat (3) berbunyi, "Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan."

Kemudian, Pasal 23 ayat (5) berbunyi, “Setiap Orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif."

Berikutnya, Pasal 81 berbunyi, "Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21)."

Pasal 87 ayat (1) berbunyi, "Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial."

Pasal 113 ayat (2) berbunyi, "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Para Pemohon menjelaskan bahwa permohonan ini berangkat dari beberapa kasus yang menimpa sejumlah musisi.

Musisi Ariel bersama Armand Maulana saat media visit ke kantor kumparan di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparanMusisi Ariel bersama Armand Maulana saat media visit ke kantor kumparan di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan

Misalnya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnezmo. Agnezmo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”. Sebab, Agnezmo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias.

Musisi lainnya yang terkena permasalahan yang serupa ialah grup band The Groove, Sammy Simorangkir, dan Once Mekel yang harus meminta izin secara langsung dan membayar royalti yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Para Pemohon menjelaskan, seperti halnya dengan penggunaan hak-hak ekonomi lainnya oleh orang lain dengan seizin pencipta, dalam penggunaan hak ekonomi pertunjukannya (performing rights), pencipta tetap berhak untuk mendapatkan imbalan yang wajar berupa royalti.

Meski penggunaan hak ekonomi pertunjukan tersebut dinilai seharusnya dapat dilakukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Royalti tersebut harus dibayarkan oleh pengguna melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Konsisten dengan ketentuan di mana royalti untuk menggunakan hak ekonomi pertunjukan (performing rights) dibayarkan melalui mekanisme LMK.

Konsekuensi dari keanggotaan dalam LMK adalah beralihnya wewenang pengelolaan hak ekonomi kepada LMK yang melekat pada lembaga tersebut. Karena itu, dalam setiap tindakan hukum terkait pengelolaan, maupun penegakan hak ekonomi atas karya cipta, pencipta sudah memberikan izin digunakan ciptaannya dalam suatu pertunjukan (performing) pada saat pencipta tersebut menjadi seorang anggota LMK.

Menurut para Pemohon, sistem blanket license yang diterapkan di Indonesia sangat masuk akal. Sebab, untuk memaksimalkan nilai ekonomi, sangat tidak mungkin bagi pencipta untuk mengawasi semua pertunjukan musik yang diadakan di Indonesia.

Apalagi untuk menagih royalti performing rights satu persatu dari penggunaan yang mungkin terjadi ratusan hingga ribuan kali di waktu yang bersamaan di seluruh dunia. Dengan diterapkannya sistem blanket license tersebut, para Pemohon menilai tata kelola penghimpunan dan pendistribusian royalti dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkepastian hukum.

Apalagi untuk menagih royalti performing rights satu persatu dari penggunaan yang mungkin terjadi ratusan hingga ribuan kali di waktu yang bersamaan di seluruh dunia. Dengan diterapkannya sistem blanket license tersebut, para Pemohon menilai tata kelola penghimpunan dan pendistribusian royalti dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkepastian hukum.

Namun, pada realitanya, para Pemohon menyebut bahwa apa yang diamanatkan dalam UU Hak Cipta belum dapat terwujud karena masih banyak timbul polemik dan gejolak. Khususnya terkait sistem perizinan dan royalti sebagai akibat dari inkonsistensi dalam pelaksanaan undang-undang dan/atau kekeliruan dalam penafsirannya.

Read Entire Article