Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama tim khusus tengah merumuskan regulasi terkait sound horeg. Sejumlah hal akan diatur untuk kenyamanan masyarakat.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengatakan tim dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Jatim serta Polda Jatim telah berkoordinasi intens untuk merumuskan aturan tersebut.
Sejauh ini, sudah ada empat poin yang menjadi perhatian dalam rumusan ini.
Lalu, kata dia, poin kedua yakni soal dimensi kendaraan yang digunakan dalam kegiatan sound horeg.
"Bagaimana itu harus mengikuti standar ya, standar keamanan," ujarnya.
Poin ketiga soal aktivitas pendukung kegiatan sound horeg, seperti tarian dan hiburan lainnya yang melanggar norma.
"Tentunya juga berkaitan dengan hal-hal kegiatan-kegiatan lainnya, misalnya ada tarian atau apa itu, dan bagaimana itu diatur," ucapnya.
Poin terakhir yaitu pengaturan zona rute dan waktu pelaksanaan. Kata Emil, zona-zona merah seperti fasilitas kesehatan harus bebas dari kegiatan sound horeg.
"Zona merahnya di mana, tidak boleh lewat faskes (fasilitas kesehatan), kalau di jalan kecil seperti apa, kalau di jalan protokol. Jamnya, saya lihat beberapa kali polisi sudah menertibkan kegiatan menggunakan sound system yang melampaui jam-jam yang diperkenankan," ungkapnya.
Emil mengatakan, regulasi ini dirancang bukan untuk melarang total kegiatan hiburan masyarakat. Namun, untuk menata agar penyelenggaraan sound horeg berjalan dengan tertib.
"Artinya masyarakat butuh hiburan tetapi semua harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajaran. Jadi, penertiban seperti ini kami berterima kasih kepada polisi. Bukan menutup total tetapi mengatur," ucapnya.
Ia menyampaikan, regulasi ini tidak hanya memuat aturan teknis, melainkan juga strategi penertiban. Sehingga tidak sekadar menjadi dokumen formalitas.
"Jangan ini dokumen cuma jadi macan kertas. Jadi, peraturan atau edaran yang hanya diterbitkan tanpa diterapkan. Strategi ini akan muncul bukan hanya aturannya tapi strategi penertibannya. Bahwa setiap kegiatan harus ada izin terlebih dahulu kepada polisi dan bagaimana kita bisa memastikan bahwa batasan-batasan volume itu dipatuhi," kata dia.
Namun, Emil belum menyebut aturan yang tengah disusun ini apalah akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), atau lainnya.
"Saya pikir lebih baik ini diumumkan pada saat keputusan itu diambil dalam beberapa waktu ke depan," ujarnya.