ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Dina Masyusin, mengusulkan agar program sekolah swasta gratis di Jakarta juga mencakup lembaga pendidikan agama, seperti madrasah dan pondok pesantren. Tujuannya, agar pendidikan lebih inklusif bagi seluruh anak serta untuk menjami pemerataan pendidikan.
"Terutama yang menuntut ilmu di lembaga pendidikan agama," kata anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan Jakarta itu dalam keterangan tertulis, pada Senin, 18 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dina mendorong agar Pemerintah Provinsi Jakarta juga menyokong peran madrasah dan pondok pesantren dalam sistem pendidikan di Jakarta. Sebab, lembaga pendidikan agama juga berperan dalam mencetak lulusan yang berkualitas.
Menurut dia, pendidikan gratis di pondok pesentren dan madrasah sekaligus untuk menjamin pemerataan akses pendidikan di Jakarta. Apalagi banyak warga Jakarta yang juga bersekolah di madrasah maupun pondok pesantren.
"Pemerataan pendidikan ini harus melibatkan campur tangan pemerintah,” kata politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini.
Pemerintah Provinsi Jakarta akan memulai program sekolah swasta gratis, pada akhir 2025. Program ini merupakan pengembangan pendidikan gratis di sekolah negeri yang sudah berlangsung lama, sekaligus tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Staf khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan pendidikan gratis di 40 sekolah swasta, mulai jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, akan berjalan mulai tahun ini, Ia menyebut program sekolah swasta gratis itu masuk dalam program 100 hari pertama pemerintahan Pramono Anung-Rano Karno.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan pemerintah provinsi masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai ketentuan pendidikan gratis di sekolah swasta. “Sampai sekarang peraturan presidennya belum turun, belum diatur walaupun sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta sendiri berharap supaya ini cepat ada kejelasan,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu seusai pengukuhan anggota pasukan pengibar bendera tingkat provinsi di Ruang Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat 15 Agustus 2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud adalah putusan terhadap uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang dibacakan pada 27 Mei 2025. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan "wajib belajar minimal yang tanpa dipungut biaya" harus dimaknai berlaku untuk seluruh pendidikan dasar, tidak hanya sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Merespons putusan Makamah tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan akan menerapkannya secara bertahap dan menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Muhammad Wildan dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Kenapa Sekolah Swasta Waswas Menghadapi Putusan MK