KISRUH penetapan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI masih berlanjut. Kini ada dua pengurus BEM yang saling mengklaim keabsahan organisasi mereka. BEM yang mendapat legalitas dari Rektorat UI kemudian dikenal sebagai BEM Ungu sedangkan BEM lainnya disebut BEM Kuning.
Agus Setiawan yang kini memimpin BEM Ungu bersama Bintang Maranatha Utama mengatakan, dualisme organisasi intra mahasiswa UI ini terjadi lantaran sengketa pemilihan raya yang berkepanjangan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Agus megnatakan, mereka memutuskan menerima penunjukan Rektorat UI dan menjalankan organisasi BEM pada 25 Mei 2025 setelah menunggu selama lima bulan tanpa kejelasan. Kubu BEM Ungu ini menuding sidang Mahkamah Mahasiswa UI yang mengurus sengketa ini cacat formil karena salah satu panitia seleksi hakimnya berstatus alumni.
Agus dan Bintang mengatakan, kemudian Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa atau Dirmawa UI melantik kepengurusan mereka untuk mencegah pembekuan BEM UI. "Kami pun memandang perlunya menerima SK tersebut demi keberlangsungan BEM UI pada tahun ini, karena jika tidak, BEM UI tahun ini beresiko dibekukan," kata Agus dan Bintang dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Rabu, 13 Agustus 2025.
Selain itu, di dalam keterangan tertulis tersebut juga dinyatakan BEM membutuhkan legalitas untuk bisa diakui oleh stakeholder lain seperti pihak sponsor dan forum resmi.
Di sisi lain, BEM Kuning yang diketuai oleh Zayyid Sulthan Rahman, menuding Rektorat dan Dirmawa UI tidak berpihak kepada mahasiswa dan melakukan intervensi.
"Respons saya terhadap PKKMB yang justru mengundang BEM Ungu ini merepresentasikan bahwa rektorat dan juga jajaran direktorat mahasiswa, kemahasiswaan, dan beasiswa di UI itu tidak berpihak kepada mahasiswa," kata Zayyid kepada Tempo Selasa, 12 Agustus 2025.
Ia mengklaim bahwa mahasiswa memiliki independensi dan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa UI (IKM UI). Zayyid berpendapat bahwa ini bukanlah dualisme yang besar, karena mahasiswa sudah jelas berpihak pada BEM Kuning.
Sementara itu, di dalam unggahan @bemui_official menyebutkan bahwa kehadiran BEM "Ungu" melanggar Ketetapan Kongres Mahasiswa Nomor 029/TAP/KMUI/III/2025, yang menyatakan pengangkatan pengurus BEM tidak didasarkan pada Nota Dinas. Kongres Mahasiswa UI (KM UI), sebagai forum tertinggi, telah berupaya menyelesaikan sengketa, namun Rektorat tidak mengakui legitimasinya.
Universitas Indonesia, melalui Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional Arie Adriansyah, membantah membentuk BEM tandingan dan menegaskan tidak mencampuri urusan internal mahasiswa.
"Kegiatan mahasiswa adalah urusan internal masing-masing, dan UI akan selalu memfasilitasi semua kegiatan mahasiswa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Arie.
Namun, secara legalitas, Arie menyatakan bahwa BEM yang diakui kampus dan berhak mendapat fasilitas adalah BEM Ungu. Pengakuan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Rektor yang mengesahkan kepengurusan Agus Setiawan. Menurut UI, BEM tanpa SK Rektor dianggap tidak sah, dapat kehilangan akses dana dan fasilitas, serta berisiko dikenai sanksi.
Pilihan Editor: Cara Lembaga Kemahasiswaan Membiayai Kegiatan