Video viral seorang perempuan berjilbab live di media sosial dengan aktivitas mengaji melantunkan ayat suci Al-Quran surat Al-Fatihah, sambil melakukan disjoki dengan lagu "jedag-jedug" berbuntut panjang. Wanita bernama Mira Ulfa itu dipanggil Polisi Syariat Aceh atau Satpol PP/Wilyatul Hisbah.
Mira Ulfa datang bersama ayah kandungnya ke Kantor Polisi Syariat Aceh, Seleasa (21/1) kemarin. Ia kemudian dihadapkan pada penegak syariat Aceh.
"Saya memohon maaf untuk semua masyarakat Aceh dan umat Islam, saya mengakui dan membenarkan kegiatan live di TikTok pada 12 Januari 2024 adalah benar, dan tindakan yang saya lakukan tidak sengaja. Dengan hal ini saya mengakui, saya betul-betul bertaubat,” kata Mira dalam video yang diunggah Satpol PP Aceh/Wilyatul Hisbah.
Kasi Penyidik Satpol PP Aceh, Marzuki, mengatakan Mira mengaku spontan saat live tiktok sambil mengaji. Mira juga diminta untuk menonaktifkan akun Tiktoknya.
"Sesuai dengan perjanjian juga, Mira menonaktifkan akun TikTok-nya. Kita juga terus mengawasi di media sosial. Kalau memang yang bersangkutan mengulangi lagi, sesuai dengan ketentuan dan hasil pernyataan yang bersangkutan, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Marzuki.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahlol Fajri mengingatkan agar tidak sembarangan membuat konten yang menghina Islam.