Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penindakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan PT SSM di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait kebakaran lahan yang terjadi di wilayah itu.
"Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan di Jakarta, Sabtu.
Setiap perusahaan yang lahannya terbakar, tegas Rizal, wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral untuk memastikan pencegahan dan penanggulangan. "Kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: KLH segel lahan terbakar seluas 200 hektare di Kalbar
Dia mengatakan pengawasan lapangan dilakukan oleh Tim Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar pada 4-7 Agustus 2025.
Dari hasil pengecekan langsung dan analisis citra satelit Sentinel-2 pada 28 Juli dan 2 Agustus 2025, teridentifikasi total luas lahan terbakar seluas 1.514,9 hektare (ha) yang tersebar di tiga lokasi.
Secara rinci lahan yang terbakar adalah Estate 2 dengan luas 161,76 ha yang terbagi atas 129,14 ha di dalam Hak Guna Usaha (HGU) dan 32,62 ha di luar HGU di dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta di lokasi Estate 3.1 seluas 798,13 ha yang terbagi 709,05 ha di dalam HGU dan 89,08 ha di luar HGU dalam IUP.
Lahan terbakar terakhir berada di lokasi Estate 3.2 dengan luas 555 ha yang terbagi 147,05 ha di dalam HGU dan 407,96 ha di luar HGU dalam IUP.
PT SSM merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga merencanakan pembangunan pabrik pengolahan. Perusahaan itu mengantongi IUP seluas 19.080,14 hektare dan HGU seluas 7.743,55 hektare, serta telah memiliki dokumen Amdal, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: KLH: Sanksi kepada 21 usaha di Puncak demi perlindungan lingkungan
Baca juga: KLH menang gugatan, PT BKI bayar ganti rugi lingkungan Rp282,8 miliar
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho mengatakan sebagai langkah awal Tim PPLH telah melakukan pemasangan plang dan garis pembatas di area bekas terbakar, salah satunya di Estate 3.1.
"Dampak kebakaran lahan ini sangat luas, tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan memastikan langkah pemulihan dilakukan secepatnya," ucapnya.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.