DEWAN Perwakilan Rakyat mengungkap alasan anggota parlemen mendapat tunjangan perumahan senilai lebih kurang Rp 50 juta per bulan. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi menerima fasilitas Rumah Jabatan Anggota atau RJA.
Sebab, rumah jabatan yang berlokasi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, kondisi fisiknya dianggap sudah tidak layak dan tidak ekonomis untuk dipertahankan. Biaya pemeliharaan pun disebut tidak lagi sepadan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kami banyak menerima keluhan dari anggota DPR RI terkait dengan bangunan yang sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan yang cukup parah, terutama bocoran dan air hujan dari sungai yang melintasi tengah-tengah perumahan juga,” kata Indra ketika dihubungi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Adapun rumah jabatan itu dibangun pada 1988 dan berusia hampir 40 tahun. DPR menilai revitalisasi RJA secara menyeluruh justru membutuhkan anggaran yang sangat besar. Biaya pemeliharaan rutin juga dianggap tidak lagi seimbang dengan manfaat yang didapat.
Oleh karena itu, Indra menyebut mulai tahun 2025, Sekretariat Jenderal DPR tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan rumah jabatan Kalibata. Hal itu juga sudah dibahas dalam Rapat Pimpinan DPR periode 2019-2024.
“Sehingga ditetapkanlah mekanismenya menjadi pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPR RI, sebagai kompensasi atas tidak disediakannya lagi RJA bagi para anggota DPR,” kata Indra.
Indra menyebut penetapan besaran tunjangan dilakukan melalui administrasi formal dengan Kementerian Keuangan. Secara prinsip, ia mengatakan usulan Sekretariat Jenderal DPR disetujui oleh Kementerian Keuangan pada Agustus 2024 dengan besaran sekitar Rp 50 juta setelah dipotong pajak. Patokan atau benchmark yang digunakan untuk menentukan angka itu berasal dari besaran tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
“Perlu dicatat bahwa sejak mulai diberlakukan, tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI ini belum pernah mengalami kenaikan,” ujar Indra.
Begitu juga dengan gaji penghasilan anggota parlemen. Indra mengatakan gaji yang diterima mereka pada 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. “Sehingga isu kenaikan gaji anggota DPR RI tahun 2025 ini tidaklah benar,” kata Indra.
Isu kenaikan gaji anggota DPR mencuat di media sosial X setelah anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, blak-blakan gaji bersih yang didapat setiap bulan bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta. Menurut Hasanuddin, jumlah tersebut naik dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas. Menurut dia, fasilitas rumah tersebut diganti dengan tunjangan sekitar Rp 50 juta.
"Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp 50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp 100 (juta), so what gitu loh," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.