JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 telah menabrak konstitusi. Pasalnya, hampir separuh atau 44,2 persen dari total anggaran pendidikan justru dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara kewajiban negara menyediakan pendidikan tanpa dipungut biaya diabaikan.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebut pemerintah mengabaikan amanat konstitusi sekaligus perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah ditegaskan dua kali, yakni melalui putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 (27 Mei 2025) dan 111/PUU-XXIII/2025 (15 Agustus 2025).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita. Tapi mengapa MBG ini sangat diprioritaskan, bahkan besaran dananya naik berlipat-lipat?” kata Ubaid dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin, 18 Agustus 2025.
Ia menegaskan, Pasal 31 UUD 1945 secara jelas mengatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar. “Konstitusi kita menekankan pembiayaan untuk pendidikan, bukan untuk makan gratis,” ujarnya.
Selain MBG, JPPI juga menyoroti disisipkannya pembiayaan sekolah kedinasan ke dalam alokasi pendidikan. Menurut Ubaid, hal itu melanggar Pasal 49 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengamanatkan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk pendidikan dasar hingga menengah.
“Sekolah kedinasan yang diselenggarakan kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian harusnya punya pos anggaran tersendiri, bukan dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan,” katanya.
JPPI mendesak Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang RAPBN 2026 dan mengembalikan alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi. “Sudah saatnya pemerintah sadar, mana kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan, mana janji kampanye yang bisa dipenuhi kemudian,” kata Ubaid.