
SATUAN Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kosong di Jalan Garuda, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara, yang digunakan sebagai gudang penyimpanan ganja seberat 22 kilogram. Tiga tersangka, termasuk pemasok dan pemilik rumah, turut diamankan dalam penindakan tersebut.
Kasus ini berawal dari penangkapan AP, 35, yang kedapatan membawa satu kardus berisi ganja kering di Jalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia. Dari pengembangan informasi, polisi berhasil melacak pemasoknya, SK, 36, yang kemudian ditangkap di Jalan Garuda, Medan Sunggal.
Awalnya, SK mengelak tidak menyimpan narkoba. Namun pada Senin (11/8) sore petugas menemukan 28 bungkus ganja kering di sebuah rumah kosong tidak jauh dari lokasi penangkapannya.
"Rumah itu sengaja dikamuflasekan sebagai bangunan tak berpenghuni. Listrik dan air sudah diputus agar tidak mencurigakan. Total berat ganja yang disita, termasuk barang bukti awal, mencapai 22 kilogram," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, Jumat (15/8).
Selain AP dan SK, polisi juga menangkap YS, 39, pemilik rumah kosong yang menerima imbalan Rp3 juta dari SK untuk menyimpan ganja. Hasil penyelidikan menunjukkan SK telah beberapa kali menjual ganja dari gudang tersebut.
"SK bukan pemain baru. Dia pernah dipenjara karena kasus peredaran 0,5 kg ganja di Aceh. Kami masih mengejar pemasoknya di Aceh dan memburu pembeli-pembelinya," tegas Thommy. (E-2)