Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAI (41) yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 577 gram di kaleng camilan di Jakarta Utara.
"Modusnya, sabu disimpan dalam kapsul besar dan disembunyikan di dalam dua kaleng bekas camilan keripik kentang," kata Kepala Unit (Kanit) 3 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Abdul menjelaskan, penangkapan dilakukan ada Selasa (29/7) sekitar pukul 09.30 WIB di area parkir mobil Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara.
"Setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut, petugas langsung menuju TKP," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus narkoba seberat 4 kg di Jakbar
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap tiga pengedar sabu seberat 3 kg di Tangerang

Abdul menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku adalah masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata.
"Kemudian narkoba diselundupkan dengan cara inserter, yaitu narkoba dikemas dalam bentuk kapsul-kapsul kecil dan kemudian ditelan (swallow) masuk ke dalam tubuh, sesampainya di Indonesia narkoba dikeluarkan melalui anus," katanya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sebanyak 50 kapsul dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.