Lampung Geh, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6,2 kilogram dan 1.653 butir pil ekstasi senilai Rp6,8 milliar, Jumat (18/7).
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara barang bukti narkoba sabu dan ekstasi diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Lalu, dibuang ke saluran pembuangan irigasi atau got.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba tersebut dilakukan uji tes kit untuk membuktikan keasliannya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus pada (6/5) lalu.
"Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht yang terdiri dari sabu Rp 6,2 kilogram dan pil ekstasi 1.653 butir dan sebuk pil ekstasi seberat 6,40 gram," katanya.
Lanjut Kapolres, apabila dinilai secara ekonomis, barang bukti narkoba tersebut diperkirakan mencapai 6,8 milliar dan berhasil menyelamatkan 63.506 jiwa.
Kapolres mengungkapkan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik bahwa seluruh proses penanganan kasus narkotika dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa yang merusak generasi muda dan merongrong masa depan bangsa. Oleh karena itu, pihaknya tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Bandar Lampung.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Laporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya. (Yul/Put)