Komplotan pencuri kabel pompa air di Underpass Angkasa Kemayoran Jakarta Pusat pada Rabu (13/11) ditangkap polisi. Dalam kasus ini ada dua orang pelaku yakni SL (34) dan SK (30).
Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiansyah mengatakan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. SL bertugas merusak pintu masuk pompa air, sementara SK mematikan MCB atau pemutus arus kecil terlebih dahulu sebelum melakukan pemotongan terhadap pompa air.
Agung melanjutkan, tersangka SL lalu melakukan pengupasan terhadap kabel yang telah dipotong oleh SK. Mereka menggunakan tang potong, obeng, gergaji besi, pahat dan kikir untuk memotong kabel.
Polisi yang mendapat laporan lalu penyelidikan setelah mendapat laporan dari warga di hari yang sama.
"Adapun barang bukti yang ditemukan disekitar TKP yaitu 4 potong kabel berukuran 2 meter, 4 potong kabel berukuran 5,5 meter, dan alat berupa 1 buah tang potong, obeng, gergaji besi, pahat dan kikir," ucap Agung kepada wartawan, Kamis (14/11).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.