Ivan Sugiamto, pria di Surabaya yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya berinisial EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong, ditahan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11).
Hal ini dilakukan setelah Ivan ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polrestabes Surabaya selama kurang lebih tiga jam.
Pantauan di lokasi, Ivan keluar dari Gedung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya sekitar pukul 21.10 WIB. Ia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, memakai masker putih, dan tangannya terborgol.
Ivan kemudian digelandang menuju ke ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya. Ia tak berbicara sedikitpun kepada awak media.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dari mulai mendekati maghrib tadi sampai saat ini barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11).
Dirmanto menyampaikan, Ivan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh kedokteran kepolisian (dokpol) Polrestabes Surabaya dan dinyatakan sehat.
"Sebelum ditahan, kemudian tadi juga sudah kita lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka. Dan dokter menyatakan tersangka sehat. Sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya," ucapnya.
Dirmanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, motif Ivan menyuruh EN untuk meminta maaf kepada dirinya dengan cara bersujud sambil menggonggong karena merasa anaknya telah di-bully.
"Motifnya rekan-rekan sudah memahami dan saya yakin sudah tahu bahwa yang bersangkutan tidak terima anaknya di-bully," ungkapnya.
Dirmanto mengatakan, penyidik masih mendalami kasus ini dan akan ada pemanggilan saksi-saksi.
Sejauh ini, Ivan masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus pemaksaan permintaan maaf dengan cara bersujud dan menggonggong itu.
"Kemungkinan ada, kemungkinan ada dari ahli nanti ya. Jadi tiga saksi tambahan yang kami sampaikan tadi siang itu merupakan saksi korban dan kedua orang tua ya," katanya.
"Saat ini tersangkanya hanya yang bersangkutan," tambahnya.
Atas perbuatannya, Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," terangnya.