WARGA Kabupaten Pati, Jawa Tengah akan kembali menggelar demonstrasi untuk menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo, pada Senin, 25 Agustus 2025. Rencana demonstrasi besar-besaran yang kedua itu merupakan kelanjutan unjuk rasa yang pertama pada 13 Agustus 2025 lalu yang menuntut pemzulan Bupati Sudewo karena menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
"Seluruh warga Pati, masyarakat, ayo kita bersatu lagi. Jangan lupa, besok tanggal 25 Agustus kita bersatu lagi," kata koordinator Aliansi Masyarakat Pati Timur Bersatu, Ahmad Husein, dalam siaran langsung akun TikTok pribadinya @cybeer94, yang dikutip Senin, pada 18 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Husein mengatakan demonstrasi lanjutan tersebut sekaligus bertujuan mengawal proses pemakzulan Bupati Sudewo di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati. Mereka akan mendesak Panitia Khusus Hak Angket DPRD tentang Pemakzulan Bupati Sudewo agar segera memproses pemakzulan tersebut.
Dalam unjuk rasa yang kedua nantinya, Husein kembali mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban. Ia pun mengimbau masyarakat agar dalam aksi nanti tidak terjadi perusakan fasilitas umum.
Masyarakat Pati berunjuk rasa secara besar-besaran pada 13 Agustus lalu karena menentang keputusan Bupati Sudewo yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen. Awalnya Sudewo berkukuh tidak akan mengubah keputusannya meski puluhan ribu warga Pati berunjuk rasa menentang kenaikan tarif PBB tersebut.
Namun, politikus Partai Gerindra itu melunak menjelang hari H unjuk rasa tersebut. Ia lantas meminta maaf kepada warga Pati atas keputusan dan pernyataannya tersebut. Sudewo juga kembali meminta maaf di tengah demonstran yang berunjuk rasa di depan kantor Bupati Pati, pada 13 Agustus 2025.
Di saat demonstrasi berlangsung, DPRD Pati menyepakati pembentukan Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo. Pertimbangan DPRD, Sudewo diduga melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai bupati. Di antaranya, menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen. Meski kenaikan pajak itu dibatalkan, DPRD menilai Sudewo sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat Pati.
Saat dikonfirmasi awak media di hari yang sama, Sudewo menghormati keputusan DPRD tersebut. Tapi ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari jabatan bupati.
Di samping demonstrasi jilid II, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu juga berencana berunjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta Selatan. Mereka akan mendesak KPK untuk menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan anggaran 2020-2021.
Alasannya, nama Sudewo muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi DJKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah pada 9 November 2023. Dalam sidang itu terungkap jika KPK sudah menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu. Jaksa Penuntut Umum KPK juga menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita di rumah Sudewo.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pengembalian kerugian negara tidak mengapus perbuatan pidana. “Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Asep merujuk ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3. Asep juga memberi sinyal jika KPK akan memanggil Sudewo.
Sudewo pernah membantah soal ini. Ia membantah telah menerima uang sebanyak Rp 720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung, serta uang Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Pelanggaran Hukum Menaikkan Tarif PBB