
Hamish Daud didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Wijayono Hadi Sukrisno, mendatangi kantor Polres Jakarta Selatan, Jumat (18/7). Kedatangan Hamish dan kuasa hukumnya itu berkaitan dengan rencana membuat laporan soal dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
Kasus ini diduga berkaitan dengan startup Octopus yang bergerak di bidang bank sampah.
"Kita mau diskusi, kemudian mau buat laporan Insyaallah hari ini," ujar Sandy Arifin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/7).

Sandy mengatakan pihaknya telah menyiapkan hal yang dibutuhkan untuk laporan tersebut sejak beberapa bulan terakhir. Sejumlah nama saksi pun, menurut Sandy, siap menyampaikan kesaksiannya guna memperkuat laporan itu.
"Ada beberapa saksi yang sudah disiapkan sejak beberapa bulan yang lalu, semoga dilancarkan semuanya," ucap Sandy Arifin.
Terkait barang bukti yang akan disertakan, Wijayono Hadi Sukrisno menyatakan ada beberapa bukti yang telah mereka kumpulkan. Namun, ia tak membahas secara gamblang.
"(Buktinya) Ada beberapa, banyak," ungkap Wijayono Hadi Sukrisno.

Sementara itu, Hamish Daud belum mau menjelaskan lebih rinci terkait kasus yang yang akan ia laporkan. Dia meminta waktu sampai laporan itu diterima pihak berwajib.
"Nanti ya (bicara soal kasusnya), nanti bicara lebih lanjut (setelah bikin laporan polisi)," kata Hamish Daud.
Diketahui, Hamish Daud dituding sebagai sosok yang bertanggung jawab atas masalah gaji karyawan perusahaan startup yang pernah bekerja sama dengannya sejak 2022. Padahal, posisinya bukan sebagai direktur utama.
Hamish Daud menegaskan bahwa ia hanya melakukan tugasnya sebagai partner bisnis yang bertanggung jawab untuk menjaga kelangsungan perusahaan.
Akibat dari pencemaran nama baik ini, Hamish Daud mengakui alami kerugian secara materiil dan imateriil.