
Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung atas aksi pengeroyokan yang dilakukan kepada A (22) seorang pengendara motor di Jalan Raya Laswi, Cipicung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Selasa (8/7) malam.
Ketiga tersangka berinisial DS (24), LI (29), dan LF (21).
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan pengeroyokan terjadi akibat DS ditantang oleh korban karena pelaku menjalin komunikasi dengan kekasihnya.
“Ketiga pelaku ini telah mengakui perbuatannya memukul, menendang secara bersama-sama kepada korban yang mana didasari karena salah satu dari terduga pelaku yang berinisial DS ini ditantang oleh korban dan akibat pelaku berinisial DS ini sempat berkomunikasi dengan pacar korban, sehingga korban merasa cemburu,” kata Luthfi kepada wartawan di Polresta Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/7).

Kemudian DS bercerita kepada kedua pelaku lainnya dan sepakat untuk mencari keberadaan korban untuk menantang balik hingga terjadi pemukulan.
“Kebetulan salah satu pelaku yang berinisial L ini kenal dengan pelaku dan mencari tahu tempat tongkrongan dari korban tersebut,” ucapnya.
Akibat pengeroyokan itu, korban meninggal dunia dan telah dimakamkan. Setelah itu, keluarga melaporkannya kepada polisi.
"Kemudian korban meninggal dunia hari kemarin yang mana telah dimakamkan oleh pihak keluarga dan setelah itu baru melapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Polisi berencana melakukan proses ekshumasi pada Sabtu (19/7) untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Sementara itu, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.