INFO NASIONAL – Sebuah langkah monumental dalam upaya perlindungan kesehatan global dan kelestarian lingkungan dicapai melalui pertemuan Komite Negosiasi antar-Pemerintahan (INC-5) di Busan, Korea Selatan. Sebanyak 85 negara sepakat menetapkan Bisfenol A (BPA) sebagai bahan kimia berbahaya yang harus dikendalikan secara ketat.
BPA, senyawa yang umum ditemukan dalam produk plastik polikarbonat seperti botol air minum, galon guna ulang, kemasan makanan, hingga mainan anak, kini diakui secara luas memiliki dampak serius terhadap kesehatan manusia. Sejumlah studi ilmiah menunjukkan bahwa BPA dapat mengganggu sistem hormon, meningkatkan risiko kanker, serta menyebabkan gangguan perkembangan otak pada anak. Bahkan, penelitian menunjukkan bahwa BPA terdeteksi dalam tubuh 93 persen populasi manusia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menyusun perjanjian global yang mengikat tentang pengurangan pencemaran plastik. Salah satu hasil terpenting dari INC-5 adalah disepakatinya langkah-langkah menuju pelarangan total BPA, berdasarkan proposal resmi dari Norwegia. Proposal tersebut berhasil memasukkan BPA ke dalam "Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya" karena sifatnya yang karsinogenik, mutagenik, beracun terhadap sistem reproduksi, serta mengganggu sistem endokrin.
Langkah Norwegia mendapatkan dukungan luas dari berbagai belahan dunia, termasuk Uni Eropa, Kanada, Australia, dan sejumlah negara Afrika. Dalam pernyataan bersama, para peserta INC-5 menyatakan, “Kami menyambut baik seruan untuk menetapkan kriteria dan langkah global, termasuk penghapusan bertahap atau pembatasan produk plastik, polimer, dan bahan kimia yang bermasalah dalam plastik serta produk plastik, guna melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.”
Selain penetapan status bahaya BPA, pertemuan ini juga menghasilkan dua kemajuan penting lainnya yaitu, transparansi yang lebih besar dari para produsen dalam mengungkap kandungan BPA dalam produk mereka, serta dukungan politik global untuk memperketat regulasi terkait penggunaan BPA.
Langkah ini sejalan dengan regulasi nasional di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan produsen air minum dalam kemasan galon guna ulang mencantumkan label peringatan berbunyi “Kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.”
Hal ini sebagai respons terhadap potensi pelepasan BPA setelah galon digunakan lebih dari 40 kali atau sekitar satu tahun, terutama bila dibersihkan menggunakan deterjen atau terkena paparan sinar matahari selama distribusi.(*)