MAHKAMAH Konstitusi atau MK menolak gugatan perihal pernikahan beda agama terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusan ini dibacakan Mahkamah dalam sidang pada Senin, 2 Februari 2026.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, seperti dikutip dalam salinan putusan pada Selasa, 3 Februari 2026.
Adapun gugatan pernikahan beda agama diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah. Mahkamah berpandangan gugatan yang diajukan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan suatu perkawinan.
Mahkamah menyatakan keabsahan perkawinan ini telah secara konsisten diputuskan ditolak di berbagai pengajuan gugatan. Di antaranya Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022, serta Putusan MK Nomor 146/PUU-XXII/2024.
MK mengatakan argumentasinya yang disampaikan pemohon dalam gugatan kali ini memang berbeda dibanding permohonan-permohonan lain. Namun, MK berpandangan pada intinya subtansi terhadap gugatan ini tak memiliki perbedaan.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan gugatan yang sudah diputus sebelumnya berlaku mutatis mutandis dalam mempertimbangkan dalil permohonan terbaru ini. "Hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud," demikian pertimbangan MK.
Terdapat satu hakim yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam gugatan pernikahan beda agama ini. Hakim Guntur Hamzah berbeda pendapat lantaran menilai seharusnya permohonan pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum. Dia mengatakan gugatan pernikahan beda agama ini seharusnya tidak diterima, bukan ditolak.
Dalam gugatannya, pemohon menilai ada ketidakjelasan dan multitasfir pencatatan perkawinan antaragama yang tertuang di Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal itu dianggap telah berakibat pada hilangnya kepastian hukum.
Pemohon mengatakan ketentuan itu telah membuatnya tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangannya yang berbeda agama. Anugrah yang beragama Islam telah menjalin hubungan dengan perempuan bergama Kristen selama dua tahun terakhir.
Menurut dia, hubungan beda agama yang ia jalani berlangsung dengan saling menghormati keyakinan masing-masing. Keduanya juga berkomitmen untuk melangsungkan pernikahan.
Namun, dia menyatakan rencana pernikahan itu terhadang akibat adanya ketentuan di UU tentang perkawinan. Dia merujuk pasal 2 ayat 1, yang menyatakan sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Anugrah mengatakan penerapan pasal itu telah dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan berbeda agama. Dalam gugatannya itu ia meminta agar MK menyatakan pasal tersebut tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak pengajuan pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama.

5 days ago
1





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445267/original/074850000_1765846008-Ayaneo_Pocket_Play_Mirip_Xperia_Play_01.png)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5443764/original/087417800_1765723952-Ada_robot_AI_bisa_kung_fu_di_Oppo_Flagship_Store_05.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443631/original/093420600_1765705921-Paul_Golding_Headshot.png)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5445498/original/027719300_1765857841-Timans_MLBB_Men_Indonesia_01.jpg)






:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5442827/original/066682400_1765602374-iOS_26.2.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5446120/original/097028500_1765873369-Jay_Jang.jpeg)