Apakah Pengibaran Bendera One Piece Merendahkan Bendera Merah Putih?

2 days ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

PENGIBARAN bendera seri manga asal Jepang, One Piece, terjadi di berbagai daerah menjelang peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus nanti. Bendera bergambar tengkorak dengan topi jerami yang disebut dengan Jolly Roger itu berkibar di rumah dan kendaraan.

Bendera One Piece adalah simbol dari kelompok bajak laut Topi Jerami yang dipimpin oleh Monkey D Luffy, tokoh utama dalam komik Jepang itu. One Piece adalah seri manga Jepang yang ditulis dan diilustrasikan oleh Eiichiro Oda. Seri manga yang menceritakan petualangan Monkey D Luffy menjadi raja bajak laut itu terbit sejak 22 Juli 1997 sampai sekarang.

Bagi penggemarnya, sejumlah kisah dalam seri manga itu merepresentasikan perlawanan terhadap ketidakadilan. Dalam beberapa kisahnya, Monkey D Luffy dan rekannya harus menghadapi pemerintahan yang korup, militer yang sadistis, praktik pelanggaran hak asasi manusia (HAM), genosida, diskriminasi ras, hingga upaya memanipulasi sejarah.

Namun pengibaran bendera One Piece menuai kontroversi. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan, misalnya, mengatakan ada provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan muruah bendera perjuangan (Merah Putih) dan menggantinya dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu.

Dia mengajak masyarakat menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban. Menurut dia, bendera Merah Putih adalah hasil perjuangan kolektif para pendahulu. “Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengatakan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Hal ini, kata dia, telah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” tuturnya.

Akademisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Pengibaran Bendera One Piece

GURU besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mohammad Mahfud Mahmodin atau yang akrab disapa Mahfud Md menilai pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI bukan bentuk pidana. Mahfud meminta pemerintah bersikap bijak ketika menanggapi aksi pengibaran bendera itu.

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ini berpendapat pengibaran bendera dari serial animasi tersebut merupakan ekspresi protes warga. “Sebelum bicara soal hukumnya, saya melihat secara politis memang ada kekecewaan sebagian masyarakat,” ucap Mahfud dalam siniar yang disiarkan melalui kanal YouTube resminya, dikutip pada Rabu, 6 Agustus 2025. Mahfud sudah mengizinkan Tempo mengutip pernyataannya.

Mahfud menuturkan aturan mengenai atribut negara, termasuk soal bendera, termaktub dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Pasal 24 huruf a menyatakan setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Merah Putih.

Kemudian, Pasal 66 secara spesifik mengatur sanksi atas pelanggaran terhadap larangan itu. Menyitir beleid tersebut, orang yang melanggar aturan itu dapat “dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Ihwal tindakan pengibaran bendera One Piece, Mahfud mengatakan, “Saya memaklumi. Saya tidak anggap itu tindak pidana.”

Dia menggarisbawahi aturan pidana atas tindakan yang tercantum dalam undang-undang itu dijatuhkan bila dilakukan dengan maksud penghinaan. Menurut Mahfud, untuk memidanakan pengibaran bendera One Piece, perlu dicari terlebih dahulu mens rea atau niat jahatnya.

Sementara niat menghina bendera Merah Putih dalam konteks pengibaran bendera One Piece pun sulit dibuktikan. “Apa maksud dia sebenarnya? Punya mens rea atau tidak ketika melakukan itu? Sehingga kalau bicara ancaman hukuman, bisa iya, bisa tidak,” ujar Mahfud.

Meski demikian, Mahfud mengaku tidak setuju dengan pengibaran bendera One Piece. “Artinya terlalu kasar menyejajarkan bendera itu dengan Merah Putih atau meletakkan di bawahnya, seakan-akan Merah Putih sudah negara perompak. Saya tidak setuju,” kata Mahfud.

Adapun dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan undang-undang tidak melarang warga negara mengibarkan bendera One Piece. Dia mengatakan warga negara Indonesia boleh mengibarkan bendera itu asalkan tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih.

Dia menuturkan ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. “Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih. Dalam banyak kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah Merah Putih,” ujar Herdiansyah saat dihubungi pada Ahad, 3 Agustus 2025.

Menurut dia, tidak ada juga ketentuan hukum, termasuk putusan pengadilan, yang melarang bendera One Piece. Simbol tersebut juga tidak mewakili negara lain atau organisasi terlarang. “Ini juga bukan bendera palu arit,” kata dia.

Herdiansyah menyebutkan pengibaran bendera One Piece adalah bentuk kritik publik terhadap pemerintah. Pemerintah seharusnya tidak menanggapi kritik itu dengan ancaman pidana. “Kritik seperti ini seharusnya dijawab dengan dialog, bukan pencarian celah hukum untuk menekan warga,” tuturnya.

Dia juga mengatakan pendekatan konstitusional memperkuat argumen ini. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat, termasuk ekspresi simbolik seperti pengibaran bendera.

Apakah Pengibaran Bendera One Piece Menurunkan Muruah Bendera Negara?

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak secara gamblang melarang pengibaran bendera yang bukan bendera negara, seperti bendera fiksi atau komunitas. Namun undang-undang ini mengatur ketentuan mengenai pengibaran bendera Merah Putih bersama bendera negara lain atau bendera organisasi.

Ihwal Bendera Negara diatur dalam Pasal 1 ayat (1), yang berbunyi, “Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Sedangkan ketentuan pengibaran bendera Merah Putih bersama bendera negara lain diatur dalam Pasal 17 ayat (1), yang menyebutkan, “Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.”

Adapun Pasal 21 mengatur tentang pengibaran bendera Merah Putih bersama dengan bendera organisasi atau simbol bukan negara. Begini bunyi lengkap Pasal 21:

(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:

a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;

b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;

c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan

d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.

Novali Panji Nugroho, Ervana Trikarinaputri, dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Pelanggaran Hukum Menaikkan Tarif PBB

Read Entire Article