
SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, MZ alias KS, 40, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Pihak Kemenag berharap agar MZ tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan jaringan terorisme tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum.
"Terkait kasus penangkapan itu, pertama kita doakan semoga yang bersangkutan tidak terbukti. Ini masih sedang dalam proses. Saya selaku pejabat Kementerian Agama tentu sangat berharap yang bersangkutan tidak terbukti," kata Kamaruddin, Senin, 11 Agustus 2025.
Kamaruddin juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum ini. Meski demikian, Kemenag akan mendukung langkah Densus 88 jika memang ada bukti kuat keterlibatan MZ dalam jaringan NII.
"Kemenag telah mengambil seribu langkah, banyak aktivitas, bahkan hampir seluruh program di Kemenag berorientasi pada moderasi beragama. Beragama yang tentu menghargai konstitusi. Konstitusi sebagai sesuatu yang wajib secara agama untuk kita jaga, kita rawat, dan kita ikuti," ujar Kamaruddin
Meski begitu, Kamaruddin mengakui bahwa dinamika kehidupan sosial membuat upaya pencegahan radikalisme tidak selalu mudah.
"Tidak ada yang bisa menggaransi bahwa semua bisa baik-baik saja. Penetrasi (paham radikal) bisa masuk lewat apa saja," ujarnya.
Pihaknya berjanji terus memperkuat program moderasi beragama secara sistematis dan terukur di seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mencegah penyebaran paham radikal di kalangan ASN maupun masyarakat luas.
"Kemenag terus berkomitmen melakukan pembinaan kepada ASN, termasuk dalam penguatan moderasi beragama. Moderasi beragama dinilai sebagai prinsip yang menghormati perbedaan, baik sesama pemeluk agama maupun dengan yang berbeda keyakinan," jelas Kamaruddin.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banda Aceh, Selasa, 5 Agustus 2025, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan terorisme. Kedua tersangka masing-masing berstatus pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh dan Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
Kedua tersangka berinisial MZ alias KS, 40 dan ZA alias SA, 47. Diketahui, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Banda Aceh. Sementara itu, ZA bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. Ia diamankan tim Densus 88 di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh. (H-3)