Banda Aceh, Aceh (ANTARA) - BUMD Bank Aceh Syariah (BAS) menyatakan bahwa langkah investasi melalui penempatan dana pada surat berharga sebesar Rp7 triliun merupakan strategi perusahaan dalam pengelolaan likuiditas.
"Penempatan dana pada surat berharga menjadi salah satu strategi pengelolaan likuiditas yang lazim dilakukan oleh perbankan," kata Sekretaris Perusahaan Bank Aceh Abdul Rafur di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Abdul merespons Bank Aceh yang menginvestasikan dananya sebesar Rp7 triliun di luar Aceh yakni di Bank Indonesia, Kemenkeu, serta sejumlah perusahaan swasta dan bank syariah provinsi lain.
Ia menyampaikan penempatan dana oleh Bank Aceh itu sesuai ketentuan berlaku dan tanpa melanggar prinsip syariah.
Langkah itu menjadi bagian dari kegiatan pengelolaan likuiditas, investasi, dan pemanfaatan excess likuiditas.
"Serta, juga untuk optimalisasi pendapatan guna mengimbangi, menjaga stabilitas fiskal serta moneter pemerintah dan kewajiban bank ke nasabah," ujarnya.
Dirinya merinci dana Rp7 triliun itu ditempatkan di Bank Indonesia dalam bentuk pemenuhan kewajiban giro wajib minimum (GWM) rupiah dan investasi jangka pendek berupa fasilitas simpanan Bank Indonesia Syariah (Fasbis) dengan tenor satu hari dan sukuk tenor tujuh hari, dan satu tahun dengan total penempatan sebesar Rp2,65 triliun.
"Bank memanfaatkan fasilitas ini sebagai salah satu sarana pengelolaan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan operasional rupiah harian bank," katanya.
Kemudian, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam bentuk surat berharga syariah negara sebesar Rp2,91 triliun, yang merupakan bentuk investasi Bank Aceh untuk mengoptimalkan pendapatan.
Serta, pemenuhan kewajiban giro penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) dalam bentuk surat berharga oleh Bank Indonesia sebesar 3,5 persen dari rata-rata dana pihak ketiga yang dihimpun.
Selanjutnya, penempatan ke BPD syariah provinsi lainnya sebesar Rp1,1 triliun merupakan intra hari dengan tenor 1-14 hari.
Penempatannya dalam bentuk sertifikat investasi mudharabah antarbank (SIMA).
"Ini merupakan kegiatan investasi bank dalam jangka pendek dan salah satu hubungan kerja sama kemitraan dalam pengelolaan likuiditas bank dalam jangka pendek untuk memenuhi operasional rupiah bank," ujar Abdul.
Berikutnya, terkait sukuk pada korporasi Rp290 miliar dan reksadana Rp100 miliar merupakan bentuk diversifikasi penempatan dan investasi bank dalam rangka optimalisasi pendapatan.
Penempatan ini berguna untuk memperoleh insentif kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) dengan memasukkan komponen surat berharga sebagai perhitungan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).
Berdasarkan penjelasan tersebut, lanjut Abdul, seluruh kegiatan pengelolaan dan investasi Bank Aceh itu merupakan kegiatan yang memiliki dasar, bukan hanya memenuhi ketentuan regulatory, tetapi juga memenuhi prinsip syariah.
"Kegiatan penempatan yang dilakukan tersebut berkontribusi terhadap pendapatan bank setelah memastikan kewajiban likuiditas terjaga," sebut Abdul Rafur.
Baca juga: Bank Aceh Syariah bagikan dividen Rp300 miliar untuk pemerintah daerah
Baca juga: Bank Aceh Syariah alokasikan Rp1,5 triliun untuk program KUR 2025
Baca juga: Pemprov minta OJK bantu transformasi Bank Aceh jadi bank devisa
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.