Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Menurutnya, penerapan tax amnesty justru berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak apabila dilakukan secara berulang.
Hal itu ia sampaikan menanggapi masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
"Kalau amnesty berkali-kali, itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu. Jadi posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Menkeu Purbaya akan monitor pelaksanaan belanja pemerintah ke daerah
Menurut dia, untuk saat ini pemerintah sebaiknya lebih mengoptimalkan regulasi yang sudah ada guna menekan praktik penggelapan pajak.
Purbaya menekankan, langkah yang lebih penting adalah menjaga pertumbuhan ekonomi sehingga penerimaan negara tetap meningkat meskipun rasio pajak (tax ratio) konstan.
Jika praktik tersebut terus diulang, menurutnya, masyarakat bisa menangkap sinyal keliru bahwa penghindaran pajak dapat dimaafkan secara berkala.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.