KEMENTERIAN Dalam Negeri telah memanggil Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. untuk meminta keterangan perihal perjalanannya ke luar negeri tanpa izin ketika daerahnya dilanda banjir dan tanah longsor. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan agenda pemeriksaan itu dijadwalkan pada hari ini, Senin, 8 Desember 2025.
Dia menyatakan tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kemendagri telah berada di Banda Aceh sejak 6 Desember 2025 untuk meminta keterangan pejabat daerah tersebut. Benni berujar pemanggilan terhadap Bupati Aceh Selatan ini sudah yang kedua kali.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Panggilan pertama itu 7 Desember, tapi belum bisa datang. Kami agendakan lagi pemanggilan hari ini," kata Benni saat dihubungi pada Senin, 8 Desember 2025.
Benni mengatakan pemanggilan tak hanya ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan. Kemendagri, ujar dia, juga meminta keterangan dari jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, seperti Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Protokol, hingga Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
Adapun Kemendagri telah mengantongi keterangan sementara dari Wakil Bupati Aceh Selatan dan pejabat dari pemerintahan Provinsi Aceh ihwal perjalanan umrah yang dilakukan Mirwan. Namun dia belum dapat menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut.
Sebab, Benni mengatakan Kementerian masih menunggu keterangan dari Bupati Aceh Selatan. Keterangan itu, kata dia, bakal menjadi pertimbangan kementeriannya dalam menjatuhkan sanksi.
"Intinya yang kami tanyakan seputar proses administrasi dan lain-lain yang berkaitan dengan izin ke luar negeri tersebut. Tim pemeriksa yang akan mengumumkan (sanksi)," kata Benni.
Dia mengatakan berat sanksi bergantung pada tingkat kesalahan dari tindakan Bupati Aceh Selatan itu. "Kami merujuk pada aturan yang berlaku," ujar Benni.
Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. berada di Mekkah untuk ibadah umrah saat daerahnya diterjang bencana banjir dan tanah longsor. Mirwan tercatat mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting melalui surat bernomor 093/1334/2025 tertanggal 24 November 2025 yang dikirimkan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Namun pemerintah Aceh menolak memproses izin tersebut karena status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi taupun kabupaten, sebagaimana tertuang dalam surat balasan bernomor 100.1.4.2/18413 pada 28 November 2025.
Meski izin belum terbit, Mirwan tetap berangkat ke Tanah Suci. Hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan pernyataan resmi soal keberangkatannya. Sementara itu, penanganan banjir dan tanah longsor di Aceh Selatan masih berlangsung.

2 months ago
16





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445267/original/074850000_1765846008-Ayaneo_Pocket_Play_Mirip_Xperia_Play_01.png)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443631/original/093420600_1765705921-Paul_Golding_Headshot.png)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5443764/original/087417800_1765723952-Ada_robot_AI_bisa_kung_fu_di_Oppo_Flagship_Store_05.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5445498/original/027719300_1765857841-Timans_MLBB_Men_Indonesia_01.jpg)







:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5442827/original/066682400_1765602374-iOS_26.2.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5446120/original/097028500_1765873369-Jay_Jang.jpeg)