
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi rencana aksi unjuk rasa Demo Pati Jilid II yang dijadwalkan pada 25 Agustus 2025. Ia mengingatkan Bupati Pati Sudewo agar menjalin komunikasi dengan masyarakat secara santun di tengah polemik kebijakan pajak.
"Silahkan aja kalau Bupatinya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8).
Imbauan untuk Massa Aksi
Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia mengingatkan agar aksi berlangsung damai tanpa tindakan anarkis.
"Jaga jangan sampai terjadi aksi anarkis, menyampaikan pendapat boleh-boleh saja," kata Tito.
Rencana Demo Pati Jilid II muncul setelah sebelumnya masyarakat menggelar unjuk rasa pada 13 Agustus 2025 di depan Kantor Bupati Pati. Aksi itu dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kebijakan tersebut memicu penolakan luas dan berujung pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk memproses pemakzulan Bupati.
Proses Pemakzulan Tergantung MA
Tito menegaskan, meski hak angket sudah bergulir, roda pemerintahan di Pati harus tetap berjalan. Menurutnya, putusan akhir terkait pemakzulan seorang kepala daerah berada di tangan Mahkamah Agung (MA).
"Sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan, sama seperti dulu waktu di Jember, Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, tetap berjalan pemerintahnya oleh bupati waktu itu, Jember, dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya," kata Tito.