WAKIL Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lalu Hadrian mengklaim pelaksanaan proyek makan bergizi gratis (MBG) tidak mengganggu anggaran yang sudah dikhususkan untuk aspek pendidikan. Dia mengaku sudah memperoleh informasi detail perihal dana MBG.
Pernyataannya itu dilontarkan saat ia ditanya perihal kasus kematian siswa sekolah dasar di Ngada, Nusa Tenggara Timur. Korban berusia 10 tahun itu tewas bunuh diri karena putus asa setelah orang tuanya tak mampu membelikan pena dan buku seharga Rp 10 ribu.
Lalu berujar kasus kematian pelajar itu tak berkaitan dengan kebijakan pemakaian sebagian anggaran pendidikan untuk MBG. Menurut dia, peristiwa itu disebabkan oleh penyaluran Program Indonesia Pintar yang belum optimal.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan pemerintah justru akan menambah anggaran pendidikan. Dia tak menjelaskan secara detail besaran penambahan anggaran pendidikan tersebut.
Namun, Lalu mengatakan rencana menambah anggaran pendidikan terlihat dari komitmen pemerintah memperbanyak perbaikan infrastruktur pendidikan.
Menurut dia, akan ada sekitar 60 ribu bangunan sekolah yang diperbaiki oleh pemerintah. "Ketika anggaran pendidikan ini ditambah, maka akan melebihi angka 20 persen mandatory spending yang sesuai dengan konstitusi," ucapnya.
Pada pelaksanaan program tahun pertama, pemerintah menganggarkan pembiayaan MBG sebesar Rp 171 triliun yang dialokasikan secara bertahap. Badan Gizi Nasional kemudian mendapat tambahan anggaran untuk melaksanakan program bagi-bagi makanan tersebut.
Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2026, anggaran untuk MBG mencapai Rp 335 triliun. Sebanyak Rp 223 triliun dari dana tersebut masuk porsi anggaran pendidikan.
Anggaran MBG Digugat ke MK
Penggunaan anggaran pendidikan pada program makan bergizi gratis ini digugat oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini telah teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 26 Januari 2026. Para pemohon menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Tim kuasa hukum Dignity Law, Abdul Hakim, mengatakan langkah ini dilakukan untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. "Pasal itu mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," kata dia dalam keterangan resmi, Senin, 26 Januari 2026.
Dia menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG. Padahal, kata dia, program tersebut tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.
Dalam permohonan dijelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.
"Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara," ujar dia.
Hakim menyoroti dampak nyata kebijakan penganggaran ini terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di berbagai daerah dijumpai pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan. Pada saat yang sama anggaran besar justru dialihkan untuk pembiayaan Program MBG.
Bahkan, kata Hakim, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG justru jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berada pada kisaran Rp 200 - 300 ribu per bulan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan Penjelasan Pasal tersebut karena memperluas norma secara tidak sah.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Kasus Siswa SD Bunuh Diri, Gubernur NTT: Pemerintah Gagal

2 days ago
3





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445267/original/074850000_1765846008-Ayaneo_Pocket_Play_Mirip_Xperia_Play_01.png)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5443764/original/087417800_1765723952-Ada_robot_AI_bisa_kung_fu_di_Oppo_Flagship_Store_05.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443631/original/093420600_1765705921-Paul_Golding_Headshot.png)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5445498/original/027719300_1765857841-Timans_MLBB_Men_Indonesia_01.jpg)






:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5442827/original/066682400_1765602374-iOS_26.2.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5446120/original/097028500_1765873369-Jay_Jang.jpeg)