
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel empat hotel berbintang di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, karena terbukti membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu.
Keempat hotel tersebut adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana. Pemasangan papan peringatan dan garis PPLH dilakukan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH saat inspeksi mendadak yang dipimpin Menteri Lingkungan Hidup/Kepala KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
“Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan,” tegas Hanif dalam keterangan resmi, Senin (11/8).
Hasil pemeriksaan menunjukkan berbagai pelanggaran, antara lain ketiadaan dokumen dan persetujuan lingkungan, tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah, serta pengabaian pengolahan air limbah domestik dari restoran, toilet, kantor, dan fasilitas umum lainnya.
Air limbah dari beberapa hotel bahkan dialirkan langsung ke tanah atau septic tank tanpa pengolahan lanjutan, yang kemudian meluap ke anak sungai bermuara ke Ciliwung. The Rizen Hotel tercatat sebagai penyumbang pencemar terbesar karena tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis juga diketahui tidak memiliki izin usaha penginapan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan dampak pelanggaran ini bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat.
“Hotel-hotel ini menerima tamu setiap hari, tetapi ternyata abai terhadap kewajiban lingkungan. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan, apalagi sampai membuang limbah langsung ke tanah,” ujarnya.
Rizal menambahkan, “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan," jelas dia.
Data KLH/BPLH menyebutkan terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas di segmen 1 Ciliwung yang berpotensi mencemari lingkungan. Empat hotel telah disegel, sementara sisanya akan diperiksa bertahap.
“Hari ini empat hotel kita segel, besok berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar,” kata Hanif.
Setelah hotel berbintang ditertibkan, penindakan akan menyasar hotel kelas melati di segmen yang sama, lalu bergeser ke segmen berikutnya.
KLH/BPLH mencatat pencemaran di hulu berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air Ciliwung. Parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah melampaui baku mutu yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain penindakan hotel, KLH/BPLH juga telah menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Dari jumlah itu, hanya sebagian yang sudah membongkar bangunannya pascapencabutan izin.
“Dari tinjauan hari ini, ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar, ini patut diapresiasi,” ujar Hanif.
Namun, lebih dari separuh pelaku usaha belum mengambil langkah konkret. Pemerintah memberi batas waktu hingga akhir Agustus sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan oleh negara.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho, menegaskan tidak ada alasan ketidaktahuan.
“Kewajiban memiliki dokumen lingkungan, pengolahan air limbah, dan pemenuhan baku mutu adalah syarat mutlak. Semua pelaku usaha wajib memenuhinya sejak awal beroperasi, tidak boleh ada yang abai. Kami akan terus menyisir hotel-hotel lain. Harapan kami agar dapat memperbaiki kualitas air Sungai Ciliwung,” ujarnya. (H-1)