Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk memulangkan jenazah Nawza Aliya, pekerja migran Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) yang meninggal di Kamboja.
"Kami mengucapkan duka sedalam-dalamnya terhadap keluarga yang ditinggalkan. Ini menjadi keprihatinan bersama," kata Menteri Karding dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan KP2MI juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI untuk pemulangan jenazah ke Tanah Air.
Setelah tiba di Indonesia, KP2MI akan memfasilitasi dan memastikan kelancaran proses pemulangan jenazah Nazwa Aliya hingga sampai di kediaman keluarga.
"Begitu jenazah tiba di Tanah Air, sepenuhnya menjadi tanggung jawab KP2MI untuk menerima, dan mengantar jenazah dan menyerahkan kepada keluarga di rumahnya," ujar Menteri Karding.
Baca juga: Kemlu: WNI meninggal dunia di Kamboja akibat overdosis obat
Ia kembali mengingatkan bahwa penipuan lowongan kerja di luar negeri melalui daring merupakan ancaman bagi masyarakat Indonesia.
Ia berharap masyarakat tetap waspada, tidak mudah percaya lowongan kerja ke luar negeri yang ditawarkan akun-akun di media sosial.
Karding menuturkan Pemerintah Indonesia tidak memiliki perjanjian kerja sama penempatan pekerja migran dengan Pemerintah Kamboja. Dengan demikian, pekerja Indonesia yang berkarier di Kamboja masuk kategori ilegal.
"Kami tegaskan kerja di Kamboja ilegal. Kami tidak ingin masyarakat Indonesia tergoda dengan gaji tinggi di awal, tapi nyatanya ditipu, dieksploitasi, jadi korban kekerasan, lukanya saat menjadi pekerja migran Indonesia ilegal membekas, hingga dirasakan keluarga di Tanah Air," katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima KP2MI, kasus Nazwa Aliya berawal dari keinginan korban untuk bekerja di Kamboja. Pihak keluarga menentangnya, karena banyak kasus kejahatan menargetkan pekerja migran ilegal di negara Asia Tengara tersebut.
Namun, alih-alih mengikuti anjuran keluarga, korban tetap berangkat pada awal Mei 2025. Korban beralasan kepada keluarga pergi wawancara kerja di salah satu bank di Medan.
Pihak keluarga kemudian terkejut, korban memberikan kabar telah berada di Bangkok, Thailand, beberapa hari kemudian.
Sejak saat itu, komunikasi korban ke pihak keluarga menjadi terbatas hingga akhirnya terputus.
Pada awal Agustus 2025, pihak keluarga mendapat kabar dari KBRI di Phnom Penh bahwa korban sakit dan dirawat intensif di State Hospital, Provinsi Siem Reap, Kamboja. Setelah empat hari perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada 12 Agustus 2025.
Korban diduga mendapat tawaran kerja di Kamboja dari perekrut. Skema yang dialami korban terindikasi mirip modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijanjikan penghasilan tinggi, menggunakan kedok formal untuk mengelabui keluarga, kemudian komunikasi dibatasi setelah berada di luar negeri.
Baca juga: Kemlu fasilitasi pemulangan 264 WNI kelompok rentan dari Malaysia
Baca juga: KP2MI gagalkan 22 calon pekerja migran ilegal ke Malaysia, 2 ditangkap
Baca juga: KP2MI dampingi pekerja migran korban penempatan ilegal di Kamboja
Pewarta: Katriana
Editor: Martha Herlinawati Simanjuntak
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.