
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) naik ke tahap penyidikan. Sejumlah orang dipastikan menerima uang terkait perkara ini.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya yakin ada orang yang diuntungkan karena penggunaan Pasal 2 dan 3 dalam kasus ini. Beleid itu menjelaskan korupsi yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
“Di sini diri adalah orang-orang yang mendapatkan aliran dana, aliran dana baik itu dalam konteks pembagian kuota,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada hari ini.
Asep enggan memerinci sosok orang yang diduga menerima aliran dana dalam kasus ini. Calon tersangka sudah dikantongi penyidik.
Menurut Asep, uang yang sudah dinikmati akan diambil oleh penyidik. Upaya paksa sudah berlaku saat kasus ini naik ke tahap penyidikan.
“Nah itu akan menjadi objek untuk kami minta pertanggungjawaban supaya dikembalikan, seperti itu,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can/P-1)