MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk langsung membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Saya sendiri tidak bisa langsung membatalkan, karena itu kewenangan itu berasal dari undang-undang,” kata Tito Karnavian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adapun aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam undang-undang itu, kata Tito, kepala daerah memiliki wewenang untuk menyesuaikan nilai PBB.
Sementara itu, kewenangannya sebagai menteri hanya untuk mengintervensi usulan kebijakan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tito mengatakan dirinya memiliki kewenangan menyampaikan kepada kepala daerah untuk mengkaji besaran PBB sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat. “Jika tidak kondusif atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan,” kata Tito.
Dia mengatakan setidaknya terdapat lima daerah yang mengalami kenaikan PBB pada tahun ini. Ia menuturkan telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah agar bisa menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dan PBB agar memperhatikan kemampuan masyarakat.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati yang mencapai 250 persen diprotes masyarakat. Warga pun berunjuk rasa menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo.
Selain Pati, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menyebutkan lonjakan serupa terjadi di Jombang, Banyuwangi, Kabupaten Semarang, dan Cirebon.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini