MENJELANG peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, sebuah fenomena baru muncul di media sosial, yakni pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger, simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang karya Eiichiro Oda, di sejumlah rumah dan kendaraan.
Bendera dengan gambar tengkorak dan tulang bersilang ini dikibarkan oleh sebagian masyarakat sebagai ekspresi kekecewaan mereka terhadap kinerja pemerintah, dan sebagai bentuk perlawanan terhadap keadaan sosial dan politik yang ada. Berikut beberapa sweeping dan pengibaran bendera One Piece di beberapa daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Bogor, Jawa Barat
Mahasiswa Universitas Riau, Kharik Anhar, yang tergabung dalam aksi tersebut mengatakan ada imbauan dari grup WhatsApp yang isinya ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) diminta melaporkan warganya yang mengibarkan bendera One Piece. Laporan itu diminta diteruskan ke Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bimas (Bimbingan Masyarakat).
Kharik memperlihatkan tangkapan layar yang berisi imbauan tersebut kepada Tempo. Pesan itu, kata Kharik, berasal dari rekannya yang berada di Bogor, Jawa Barat. “Ini jelas pembungkaman yang nyata. Padahal bendera Jolly Roger bentuk kritik kepada negara yang sistemnya sudah korup dan diisi oleh orang korup juga, kenapa mereka marah?” kata Kharik saat dihubungi pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer III/Siliwangi Kolonel Infanteri Mahmuddin mengatakan Pendam III/Siliwangi sudah memeriksa ihwal kabar agar kepala lingkungan di Bogor Selatan melaporkan ke bintara pembina desa atau Babinsa dan bimbingan masyarakat atau Bimas apabila ada pengibar bendera anime tersebut.
“Kami perlu informasikan bahwa berita tersebut tidak benar adanya perintah sweeping terhadap bendera One Piece,” kata Mahmuddin saat dimintai konfirmasi pada Senin, 4 Agustus 2025.
2. Kebayoran, Jakarta Selatan
Riki Hidayat, salah seorang warga Kebayoran, Jakarta Selatan, yang berencana memasang bendera One Piece di depan rumahnya pada HUT Kemerdekaan RI ke-80, pemasangan bendera tersebut bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap Indonesia. Sebaliknya, ia menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece adalah simbol protes atau ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintah yang dinilai tidak mampu melindungi hak-hak warga negara.
Riki menjelaskan bahwa sikapnya ini tidak mengurangi rasa nasionalismenya. “Ini bukan soal hilangnya rasa nasionalisme ya,” kata dia. Menurutnya, nasionalisme akan kehilangan maknanya jika negara tidak memberikan perlindungan yang setimpal dengan pajak yang dibayar oleh rakyat. “Saya cinta Tanah Air di mana saya bisa hidup di sana. Tetapi Tanah Air yang saya cintai itu, bukan Tanah Air tempat saya membayar pajak, namun tidak mendapatkan hak yang sepadan atas pajak yang saya bayar,” ujarnya.
3. Depok, Jawa Barat
Rian, seorang warga Depok, Jawa Barat, juga berencana untuk mengibarkan bendera One Piece di rumahnya. Rian merasa bahwa tidak ada yang bisa dirayakan dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI, karena menurutnya, banyak rakyat Indonesia yang masih merasa tidak merdeka. "Selama ini kita kayak enggak merdeka, gak sih?" ujarnya.
4. Aksi Kamisan, Jakarta
Pengibaran bendera One Pieca pada aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 7 Agustus 2025. Pada Kamisan ke-872, peserta aksi menyurakan untuk penghentian pengabaian dan represi terhadap suara kritis rakyat.
Ancaman Bagi Pengibar Bendera One Pice
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan ada provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan muruah bendera perjuangan (Merah Putih) dan menggantinya dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu.
Dia mengajak masyarakat menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban. Menurut dia, bendera Merah Putih adalah hasil perjuangan kolektif para pendahulu. “Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengatakan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Hal ini, kata dia, telah diatur dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” tuturnya.
Budi menuturkan pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati hari kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Adapun Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengancam akan bertindak tegas terhadap warga yang sengaja mengibarkan bendera bajak laut One Piece di momen peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.
“Kalau ada terbukti melakukan pelanggaran dan dia tidak Merah Putih, tentu kami akan tindak tegas,” kata Wakapolda Banten Brigjen Hengki di Tangerang, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Hengki mengatakan gerakan pengibaran bendera yang disimbolkan sebagai bajak laut itu merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan derajat atas bendera merah putih. Gerakan tersebut, kata dia, juga dapat mencederai perjuangan para pendahulu yang rela berkorban demi kemerdekaan Indonesia.
“Kami harus bersyukur atas perjuangan para pendahulu yang berjuang dengan jiwa raganya untuk mempertahankan Indonesia agar merdeka,” ujarnya.
Dia pun berharap masyarakat, khususnya di daerah Banten, senantiasa menunjukkan rasa nasionalisme dengan mengibarkan bendera merah putih.