
OTORITAS Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, untuk mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM secara mudah, cepat, murah dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini, mengatakan bank dan LKNB diharapkan, menghadirkan produk keuangan inovatif sesuai kebutuhan tiap segmen UMKM. Hal itu dikatakan di sela sesi daring, Jumat (19/9).
Menurutnya, mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks.
“POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Indah.
Indah menjelaskan, aturan tersebut mendukung program pemerintah memerluas akses keuangan dan mendorong inovasi pembiayaan digital serta memastikan tata kelola yang sehat.
Bank dan LKNB diwajibkan menyederhanakan syarat pembiayaan, memanfaatkan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan menetapkan biaya wajar serta menyediakan skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk jaminan kekayaan intelektual.
“POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta kewajiban laporan pembiayaan UMKM kepada OJK. Selain itu, aturan ini mengatur kolaborasi antarlembaga keuangan, pemanfaatan teknologi, literasi keuangan, hingga pemberian insentif bagi lembaga yang aktif memperluas pembiayaan UMKM,” jelasnya.
Lebih lanjut Indah menjelaskan, POJK 19/2025 yang diundangkan pada 2 September 2025 akan berlaku dua bulan setelah diundangkan dan mencakup bank umum, bank syariah, BPR serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan.
Termasuk modal ventura, lembaga keuangan mikro hingga PT PNM dan LPEI.
“Melalui regulasi ini, OJK berharap tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.(H-2)