SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan belum ada pembahasan di kepengurusan partainya soal peluang Setya Novanto bergabung ke kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Golkar setelah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu bebas bersyarat. Sarmuji mengatakan Novanto membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri terlebih dahulu.
Ia juga mengatakan menjadi pengurus Golkar bisa menambah beban mantan Ketua Umum Golkar itu. “Biarkan Pak Novanto beradaptasi tanpa beban berlebihan terlebih dulu,” kata Sarmuji kepada Tempo, pada Senin, 18 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sarmuji mengatakan Novanto sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan sebagai bekalnya kembali hidup normal. “Insya Allah lebih baik,” kata dia.
Sarmuji mengatakan dirinya belum mengetahui apakah Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia sudah bertemu Setya Novanto. “Saya belum tahu. Ini kan semua lagi sibuk 17-an (perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia),” katanya.
Setya Novanto merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP. Ia dihukum 15 tahun penjara dalam kasus itu, pada 24 April 2018. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menilai Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Novanto mengajukan Peninjauan Kembali kasusnya itu ke Mahkamah Agung. Putusan Peninjauan Kembali itu mengabulkan permohonan Novanto, yang dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025. Dalam putusannya, hakim PK memangkas hukuman Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 49,052 miliar. Tiga hakim PK itu adalah Surya Jaya sebagai ketua, lalu dua orang anggota yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Wendy Pratama Putra.
Setelah putusan PK tersebut, Novanto lantas mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2025. "Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, dikutip dari Antara, pada Ahad, 17 Agustus 2025.
Kusnali mengatakan pembebasan bersyarat kepada Novanto sudah sesuai dengan Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat yang disetujui melalui sidang Direkrorat Jenderal Pemasyarakatan pada 10 Agustus 2025. Pengusulan itu untuk merekomendasikan Novanto mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan. Persetujuan rekomendasi Novanto diberikan bersamaan dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.
Ia mengatakan pertimbangan pembebasan bersyarat Novanto telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal itu mengatur syarat pembebasan bersyarat seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Setelah bebas bersyarat, kata Kusnali, Novanto masih harus menjalani wajib lapor ke Lapas Sukamiskin.
Alfan Hilmi, Mutia Yuantisya dan Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Setelah PDIP Memecat Keluarga Jokowi: Kemana Mereka Berlabuh?