Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus terduga pencuri telepon seluler (ponsel), seorang pria berinisial AB (25) di sebuah minimarket Jalan Peta Barat 1, Kalideres, Jakarta Barat.
"Pelaku berinisial AB alias Jebir (25) ditangkap pada Minggu (17/8) di kediamannya, Kampung Rawa Lele, RT 03/01, Pegadungan, Kalideres," kata Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak di Jakarta, Senin.
Ia menyebut kejadian itu terjadi pada Rabu (13/8).
Ia melanjutkan, aksi pencurian itu terekam kamera CCTV berdurasi 59 detik yang memperlihatkan seorang pria mengenakan kaos hitam memasuki minimarket dan berpura-pura melakukan transaksi pembayaran.
Saat lengah, pelaku dengan cepat mengambil ponsel milik kasir bernama Dival, lalu kabur meninggalkan lokasi.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Techno Spark Go 1 series Transformer milik korban. Pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi masih kejar pencuri uang Rp200 juta di Kantor Wako Jakut
Baca juga: Polisi selidiki kasus pencurian besi penutup saluran air di Jaktim
Baca juga: Pencuri sepeda motor tewas akibat diamuk massa di Jakarta Barat
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.