INFO NASIONAL – Pemerintah menunjukkan kepeduliannya kepada warga binaan pemasyarakatan dengan memberikan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 2.138 narapidana di seluruh Tanah Papua menerima remisi, dengan 76 di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura, Kota Jayapura, pada Ahad, 17 Agustus 2025. Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, hadir secara langsung untuk menyerahkan remisi secara simbolis sekaligus memberikan sambutan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam pernyataannya, Agus Fatoni menegaskan bahwa pemberian remisi tidak hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga bukti nyata kehadiran negara dalam proses pembinaan.
“Remisi ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga binaan. Mereka tetap bagian dari masyarakat dan harus diberikan kesempatan untuk berubah dan kembali membangun Papua bersama,” ujarnya.
Agus Fatoni juga berpesan agar warga binaan tetap menaati aturan selama menjalani masa pidana dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Kepada warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, ia berharap agar bisa diterima kembali di tengah masyarakat. “Kepada yang bebas hari ini, kami harap bisa diterima kembali di tengah masyarakat. Mari kita jaga kedamaian dan bersama-sama membangun Tanah Papua,” tambahnya.
Perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Herman Mulawarman, menjelaskan bahwa dari total 2.138 narapidana yang menerima remisi di Papua tahun ini, sebanyak 1.962 orang memperoleh remisi umum berupa pengurangan masa tahanan, sementara 76 orang lainnya langsung bebas.
“Sebanyak 1.962 narapidana menerima remisi umum berupa pengurangan masa tahanan, dan 76 orang mendapatkan remisi langsung bebas. Totalnya 2.138 narapidana di Papua yang mendapat remisi tahun ini,” pungkasnya.(*)