Polda Metro Jaya mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satu korbannya adalah RZ, balita berusia 3 tahun asal Tamansari, Jakarta Barat, yang dijual ibu kandungnya IJ.
Korban ditemukan hingga ke Suku Anak Dalam, Jambi, bersama tiga balita lainnya. Ada 10 tersangka yang diamankan polisi dalam kasus ini.
Dirres Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari, mengatakan kasus TPPO terhadap anak salah satunya karena tidak adanya komunitas adopsi yang legal, sehingga disalahgunakan.
"Tidak ada komunitas-komunitas adopsi, sehingga (adopsi) ini disalahgunakan oleh para pihak," ucap Rita saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/2).
Rita menyoroti keberadaan adopsi ilegal kerap kali bekerja dengan modus pemberian sejumlah uang untuk mengurus anak. Rita menegaskan hal ini harus diwaspadai oleh masyarakat.
"Kami di sini mengajak seluruh masyarakat untuk mewaspadai adanya modus adopsi ilegal ya. Jangan mudah untuk percaya pada penawaran-penawaran pengasuhan anak dengan uang, yang tentu tidak seimbang di sini dengan nilai atau dengan sanksi pidana yang akan ikut menjerat bagi siapapun yang mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang, tapi dia turut serta di dalamnya," kata Rita.
Langkah antisipasi ini, menurut Rita, harus dimulai dari peran keluarga. Sebab kasus TPPO di Jakarta Barat menunjukkan bahwa keluarga terdekat justru yang menjadi pelaku utama penjualan anaknya sendiri.
"Kemudian kiranya kami ingin juga memberikan upaya pencegahan, ini harus dimulai dari dalam keluarga ya. Kita lihat, kita sangat prihatin karena ternyata pelaku utama dari kasus ini adalah ibu kandungnya korban sendiri ya," kata dia.
"Dan fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak dapat terjadi bahkan dari lingkungan terdekat. Sehingga perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama," sambungnya.
Rita meminta agar para orang tua tidak tergiur oleh besaran tawaran uang untuk permintaan adopsi secara ilegal. Sebab kegiatan adopsi harus dilakukan secara resmi.
"Kami mengimbau kepada peran para orang tua, keluarga, supaya pertama tidak menyerahkan anak kepada orang lain tanpa prosedur hukum, secara resmi. Kemudian tidak tergiur dengan adanya angka, imbalan terkait dengan penerimaan atau pengasuhan anak secara ilegal," tutur Rita.

9 hours ago
1





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445267/original/074850000_1765846008-Ayaneo_Pocket_Play_Mirip_Xperia_Play_01.png)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443631/original/093420600_1765705921-Paul_Golding_Headshot.png)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5443764/original/087417800_1765723952-Ada_robot_AI_bisa_kung_fu_di_Oppo_Flagship_Store_05.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5445498/original/027719300_1765857841-Timans_MLBB_Men_Indonesia_01.jpg)







:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5442827/original/066682400_1765602374-iOS_26.2.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5446120/original/097028500_1765873369-Jay_Jang.jpeg)