PRESIDEN Prabowo Subianto melarang masyarakat mengibarkan bendera One Piece untuk tujuan provokasi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bentuk provokasi yang dimaksud Prabowo seperti menghasut mengibarkan bendera One Piece ketimbang bendera Merah Putih.
"Misalnya menghasut mengibarkan bendera One Piece ketimbang Merah Putih," ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Gerindra ini mengatakan bendera Merah Putih sangat sakral, terutama menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 mendatang. Dia mengajak generasi muda untuk mencintai Merah Putih. "Apa pun kondisinya harus dicintai," kata dia.
Dia menegaskan pemerintah juga tidak melakukan razia pengibaran bendera One Piece. Pemerintah menghargai simbol kritik yang ingin disampaikan melalui pengibaran bendera dari serial karya Eiichiro Oda itu.
"Makna kritik enggak masalah. Pemerintah sangat terbuka. Kami menyadari banyak pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki," kata dia.
Masyarakat banyak mengibarkan bendera One Piece sebagai simbol kritik terhadap pemerintahan. Komik One Piece karya Eiichiro Oda memang dikenal sebagai cerita perlawanan terhadap ketidakadilan. Tokoh utamanya, Monkey D. Luffy, digambarkan kerap menentang otoritas korup dan militer yang menindas. Bagi para penggemarnya, pengibaran simbol bajak laut tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan tekad untuk meraih impian dalam cerita.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Banten Brigadir Jenderal Hengki menyatakan akan menindak tegas warga yang mengibarkan bendera tersebut pada momen HUT ke-80 RI. “Kalau ada terbukti melakukan pelanggaran dan dia tidak Merah Putih, tentu kami akan tindak tegas,” kata Hengki di Tangerang, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Menurut Hengki, simbol bajak laut pada bendera One Piece itu dinilai memprovokasi dan menurunkan derajat bendera Merah Putih. Ia mengimbau masyarakat Banten untuk mengibarkan bendera negara sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang.
Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan juga memperingatkan adanya konsekuensi pidana. Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang melarang pengibaran bendera negara di bawah simbol atau lambang lain. “Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi, Jumat, 1 Agustus 2025.
Budi menilai pengibaran simbol pengganti bendera negara mencederai marwah perjuangan. Ia meminta masyarakat menahan diri agar bentuk ekspresi tidak melampaui batas di tengah peringatan kemerdekaan.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, respons pemerintah dan aparat menyikapi fenomena pengibaran bendera One Piece di masyarakat sangatlah berlebihan. Apalagi razia itu disertai dengan ancaman pidana. "Mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen internasional lainnya yang telah diratifikasi Republik Indonesia," kata Usman dalam keterangan resminya, Senin, 4 Agustus 2025.