Jadi intinya...
- Sidang tuntutan Fariz RM ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan.
- Hakim meminta JPU menyiapkan tuntutan agar sidang tidak tertunda lagi.
- Penasihat hukum Fariz RM menyatakan kliennya tidak kecewa dan siap mengikuti proses.
Liputan6.com, Jakarta Sidang tuntutan kasus narkoba dengan terdakwa Fariz RM sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (28/7/2025). Atas ketidaksiapan itu, Lusiana Amping selaku Hakim Ketua menginformasikan ke peserta sidang.
"Kami belum siap membacakan tuntutan," ujar JPU saat sidang lanjutan kasus Fariz RM.
"Terdakwa, penasihat hukum, ini tuntutan dari Penuntut Umum belum siap," ujar hakim menanggapi penjelasan JPU yang belum siap membacakan tuntutan.
Harusnya Jangan Diundur Lagi
Hakim mengimbau agar JPU menyiapkan tuntutannya sehingga agenda sidang tidak tertunda. Sidang tuntutan kasus Fariz RM akan kembali dilanjutkan pekan depan, 4 Agustus 2025.
"Seharusnya jangan diundur lagi, sudah sesuai SOP Kejagung. Kita kasih kesempatan satu minggu lagi ya. Jadi untuk tuntutan minggu depan, 4 Agustus 2025," kata Hakim Ketua.
Tak Ada Rasa Kecewa
Sementara itu, Fariz RM melalui penasihat hukumnya, Deolipa Yumara, menanggapi santai penundaan sidang tuntutan ini. Ia memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau rasa kecewa tidak ada ya, Fariz RM juga dia memang merasa bersalah. Jadi dia tidak merasa kecewa, yang jelas dia mengikuti setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung termasuk beberapa kali penundaan," ungkap Deolipa Yumara.
Yang Paling Penting Adalah...
Hingga saat ini, Deolipa Yumara optimistis kliennya akan mendapat tuntutan rehabilitasi. Apalagi ia menyebut Fariz RM hanya berstatus pengguna narkoba.
"Jadi yang paling penting adalah menyelamatkan pengguna ini karena dia adalah korban dari kecanduan narkotika," pungkas Deolipa Yumara.