
JURU Bicara 13 Asosiasi Haji Umrah Firman M Nur mengatakan pihaknya menolak legalisasi umrah mandiri masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Menurut Firman, umrah mandiri minim perlindungan bagi jemaah, sehingga pasal legalisasi ketentuan tersebut perlu ditolak masuk dalam RUU PIHU.
"Kalau dibuka secara mandiri, kami khawatir akan hadir adalah oknum-oknum mungkin yang tidak bertanggung jawab," kata Firman yang juga Ketua Umum DPP AMPHURI saat menemui Presiden PKS Almuzammil di DPP PKS Jakarta, Senin (18/8).
Ibadah umrah, kata Firman, memiliki hal berbeda dengan perjalanan ke luar negeri lainnya. Yang paling penting ialah adanya bimbingan bagi jemaah selama di Arab Saudi, juga jaminan keamanan, kenyamanan serta perlindungan masyarakat.
Firman mengatakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadi pihak yang bisa memberikan pemberian bimbingan keagamaan bagi jemaah selama di Arab Saudi. PPIU juga berkewajiban akreditasi, membayar pajak dan kewajiban lain yang menguntungkan negara.
Namun, kata Firman, urusan bimbingan keagamaan ini tak bakal ada ketika jemaah melaksanakan umrah secara mandiri.
"Keberadaan PPIU itu adalah bagian daripada penyempurnaan perjalanan mereka karena terbimbingnya jemaah dalam penyelenggaraan," katanya.
Ke-13 asosiasi hadir ke kantor PKS untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas di RUU PIHU. Dua titik sorot yang masuk dalam DIM yang diserahkan 13 asosiasi ialah terkait penolakan pasal legalisasi umrah mandiri dan penghapusan kuota haji khusus paling tinggi delapan persen.
Meneruskan Usulan
Presiden PKS Almuzammil Yusuf mengatakan pihaknya akan meneruskan usulan tersebut pada Fraksi PKS di DPR. Menurutnya, aspirasi 13 asosiasi patut didukung ketika menguntungkan jemaah.
"Jadi kita mendengarkan dan mereka telah membuat DIM usulan mereka, untuk bisa menjadi perhatian kami di Fraksi PKS nanti akan menyimak betul. Dan jubir kami di Komisi VIII nanti insya Allah akan menyuarakan hal-hal yang memang yang terbaik yang mereka usulkan jika ada yang lebih baik, saya kira memang pembahasan undang-undang itu harus mendengarkan dari aspirasi semua pihak," tegasnya.
Menurutnya, PKS tidak ingin mempersulit para jemaah untuk melaksanakan umrah ke Arab Saudi dan akan dituangkan di RUU PIHU.
"Kepentingan kami, rakyat kita, jemaah kita, berangkat umrah dan haji bisa mabrur, aman, pulang dan pergi, membawa kemuliaan nama negara jemaah haji kita, jemaah yang teladan di sana, itu, kan, kepentingan kami," kata dia. (Ant/M-3)