Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani melalui timnya mengunggah surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Dalam suratnya, ia memperkenalkan diri sebagai pihak terdakwa dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama: Nikita Mirzani. Kedudukan: Pihak terdakwa dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tulis Nikita Mirzani, yang jadi terdakwa atas laporan Reza Gladys.
Diunggah di akun Instagram terverifikasi, Rabu (17/9/2025), dengan latar hitam polos, Nikita Mirzani minta Kepala BPOM jadi saksi ahli kasus skincare di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 September 2025.
“Bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah disampaikan surat resmi kepada BPOM untuk menjadi saksi ahli dalam persidangan yang dijadwalkan pada Hari/ Tanggal: Kamis, 25 September 2025,” Nikita Mirzani menulis dalam surat terbuka tersebut.
Mulai dari Nikita Mirzani jadi tersangka Fariz RM dan kasus narkoba ke-4 kali di News Flash Showbiz Liputan6.com.
Permohonan Saksi Ahli dan Harapan Nikita Mirzani
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan influencer Reza Gladys terkait dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengimbau pihak BPOM menepati janjinya untuk hadir sebagai saksi ahli dalam kasus ini.
“Sehubungan dengan hal tersebut, saya berharap BPOM dapat menepati janjinya untuk hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan saya, untuk tetap tegak lurus dalam membasmi peredaran skincare-skincare berbahaya yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Latar Belakang Kasus Skincare yang Menjerat
Tak henti sampai di situ, Nikita Mirzani mengunggah bukti tanda terima surat permohonan menjadi saksi ahli dari kuasa hukum sang artis, Fahmi Bachmid. Permohonan ini diajukan pada Rabu, 17 September 2025.
Menyertai unggahan ini, Nikita Mirzani menanti tindak lanjut pihak BPOM seraya menyenggol akun Instagram resmi BPOM dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Di tunggu tindak lanjutnya bapak/ibu terhormat,” cuitnya.
Sikap Netral BPOM dan Komitmen Penegakan Hukum
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan pada Kamis (4/9/2025). Hakim Ketua tak menjelaskan detail alasan menolak penangguhan penahanan tersebut.
“Terkait penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap, terdakwa tetap berada dalam tahanan, begitu ya,” ujar Hakim hakim. Nikita Mirzani mengajukan penangguhan pada sidang yang digelar 21 Agustus 2025.