Jakarta (ANTARA) - Komisi A DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa Pemprov DKI harus lebih mengintensifkan sosialisasi terkait status Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) kepada rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran agar mereka tidak berekspektasi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sosialisasi status kerja itu penting agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru bagi masyarakat," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa status pekerja bagi rekrutmen 1.000 petugas damkar sejak awal perlu dijelaskan sebagai PJLP, sehingga pendaftar tidak ada harapan otomatis untuk diangkat menjadi PNS di kemudian hari.
Baca juga: Pramono jamin tak ada pungli dalam rekrutmen Damkar
Mujiyono memastikan bahwa Komisi A DPRD mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang akan merekrut 1.000 petugas damkar baru.
Namun, pihaknya telah bersepakat agar Pemprov DKI memprioritaskan warga yang ber KTP DKI Jakarta untuk mengurangi warga Jakarta yang menganggur.
"Komisi A mendukung penuh rekrutmen 1.000 petugas damkar sebagai langkah memperkuat pelayanan keselamatan warga. Meskipun dilakukan secara terbuka, menurut kami tetap warga Jakarta sebaiknya menjadi prioritas," ujarnya.
Mujiyono menekankan proses seleksi harus transparan, adil, dan bebas pungli, dengan penempatan personel yang tepat sasaran sesuai kompetensi dan kebutuhan setiap wilayah.
"Mengingat pendaftar diperkirakan membludak, sistem pendaftaran harus siap, dilakukan secara online, dilengkapi layanan pengaduan dan mekanisme banding yang cepat," katanya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) pada 12-14 Agustus mendatang.
“Akan dimulai hari Selasa ini. Selasa depan ini, Selasa Rabu-Kamis selama tiga hari, kuotanya ada seribu," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Jumat (8/8).
Seribu personel damkar tersebut nantinya diperuntukkan bertugas di wilayah Jakarta Barat sebanyak 202 orang, Jakarta Pusat (187), Jakarta Selatan (211), Jakarta Timur (219) dan Jakarta Utara (181).
Baca juga: Alasan DKI hanya sediakan kuota 1.000 orang dalam rekrutmen damkar
Baca juga: Pemprov DKI utamakan warga Jakarta dalam perekrutan anggota damkar
“Untuk Pulau Seribu sementara masih dalam penanganan dan kemudian akan dikoordinasikan oleh Bupati Pulau Seribu,” kata Pram.
Pram menjelaskan, perekrutan anggota damkar ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 dan juga peraturan gubernur (pergub) yang ada.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.