
KPK mengungkapkan ada sejumlah perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjerat eks Wamenaker Noel Ebenezer dkk sebagai tersangka.
"Ini kan juga diduga melibatkan sejumlah PJK3 lain," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/9).
Keterlibatan PJK3 lain ini, lanjut Budi, menjadi fokus yang terus didalami oleh penyidik. Termasuk soal dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat Kemnaker lainnya
"Nah ini kami akan melihat seperti apa skema di lapangannya, sehingga kami akan mendapatkan konstruksi perkaranya secara utuh ya. Termasuk nanti pihak-pihak siapa saja yang mendapatkan pendelegasian dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk penerbitan sertifikasi K3," jelas Budi.

Sejauh ini, KPK baru menemukan adanya keterlibatan PT KEM Indonesia sebagai PJK3 dalam kasus itu. PT KEM Indonesia menjadi salah satu PJK3 yang bekerja sama dengan Kemnaker untuk melakukan proses sertifikasi.
PJK3 itu diduga turut terlibat dalam mempersulit penerbitan sertifikasi K3 yang tengah diurus oleh para buruh.
Dalam praktik pemerasan ini, buruh dipaksa untuk membayar biaya sertifikasi K3 hingga Rp 6 juta. Padahal biaya aslinya tak lebih dari Rp 300 ribu.
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:
Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
Supriadi selaku koordinator;
Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024. KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini.

Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025. Dia diduga menerima uang mencapai Rp 69 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3 tersebut.
Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.
Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak.
Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.
Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Namun kini dia justru dicopot sebagai Wamenaker.