Penggunaan strobo dan sirene oleh pengguna jalan secara ilegal mendapat penolakan dan protes dari masyarakat berupa gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan”.
Terkait hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut fasilitas pengawalan dengan strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-undang. Namun demikian, penggunaannya harus dalam koridornya.
“Kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu,” kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (19/9).
Pengawalan dengan sirine dan strobo itu, menurut Pras, untuk pejabat-pejabat bisa digunakan dengan harus menghormati pengguna jalan lainnya.
“Kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut, jangan digunakan untuk sesuatu yang meliputi batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jalan yang lain,” tuturnya.
Prasetyo lantas mengungkapkan pengawalan oleh Presiden Prabowo Subianto juga tetap dilakukan meski dalam kondisi tertentu, sirine dan strobo patwal tidak dinyalakan.
“Sebagaimana saudara-saudara perhatikan bahwa Bapak Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” ujar dia.