Rekening diblokir PPATK? Begini cara mengaktifkan rekening dormant

2 days ago 8
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta (ANTARA) - Nasabah yang mendapati rekening-nya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebaiknya tidak langsung panik. Meski sementara waktu tidak bisa digunakan, PPATK memastikan bahwa dana yang tersimpan tetap aman dan tidak akan lenyap.

Pemblokiran ini biasanya menyasar rekening yang tergolong tidak aktif atau dormant, yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu.

Umumnya, jika tidak ada transaksi selama tiga bulan berturut-turut, rekening bisa dianggap dormant, meski hal ini tetap mengacu pada kebijakan masing-masing bank.

Lalu, bagaimana jika rekening terlanjur diblokir? Bagaimana proses untuk mengaktifkannya kembali? Berikut penjelasan lengkapnya, dirangkum dari berbagai sumber.

Baca juga: Kemenko PMK telusuri korban judi online dari rekening diblokir PPATK

Apa yang dimaksud dengan rekening dormant?

Rekening dormant merupakan jenis rekening baik tabungan maupun giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun dalam kurun waktu tertentu. Kondisi ini biasanya terjadi jika pemilik rekening tidak melakukan aktivitas seperti setoran, penarikan tunai, transfer, atau transaksi digital selama beberapa bulan.

Karena tidak aktif, rekening semacam ini rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kejahatan finansial, misalnya praktik jual beli rekening, penipuan, hingga tindakan pencucian uang.

Sebagai langkah pencegahan, PPATK mengambil tindakan dengan memblokir sementara rekening tersebut guna menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Apakah bisa rekening yang diblokir diaktifkan kembali?

Nasabah yang rekening-nya diblokir masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dilansir dari akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia pada Selasa, 29 Juli 2025, nasabah yang ingin kembali mengakses rekening-nya dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

Setelah formulir diisi, PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap data yang masuk. Proses ini memerlukan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.

Dengan demikian, proses keseluruhan dapat memakan waktu hingga maksimal 20 hari kerja. Untuk mengetahui status rekening, nasabah dapat memeriksanya sendiri melalui mesin ATM, layanan mobile banking, atau langsung menghubungi pihak bank terkait.

Baca juga: OJK: 19.980 rekening diblokir usai dilaporkan ke IASC per 9 Februari

Langkah-langkah cara mengaktifkan rekening yang diblokir

1. Mengisi formulir keberatan

• Akses tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
• Baca seluruh informasi yang tertera, lalu klik tombol “Berikutnya” untuk melanjutkan.
• Isi identitas lengkap pemilik rekening, seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat email.
• Pilih bank, jenis rekening, sumber dana, serta isi nomor rekening terkait.
• Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan.

Lanjutkan dengan mengunggah dokumen pendukung:

• Bukti penghentian sementara transaksi (jika tersedia)
• Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital)
• Dokumen identitas (e-KTP, paspor, Kitas, atau Kitap). Untuk badan usaha, lampirkan akta pendirian.
• Jika dikuasakan, unggah juga identitas penerima kuasa dan surat kuasa.
• Maksimum unggahan adalah 5 dokumen, masing-masing berukuran tidak lebih dari 2 MB.
• Setelah semua data diisi dan dokumen dilampirkan, klik tombol “Kirim”.

2. Verifikasi ke bank

Langkah berikutnya adalah mendatangi kantor cabang bank terkait untuk proses verifikasi atau customer due diligence (CDD). Dengan membawa dokumen berikut:

• KTP elektronik
• Buku tabungan
• Bukti pengisian formulir keberatan
• Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan

3. Pemeriksaan dan sinkronisasi data

PPATK akan melakukan pengecekan melalui sinkronisasi data nasabah dengan pihak bank. Proses ini biasanya membutuhkan waktu lima hari kerja. Jika diperlukan, bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Total waktu maksimal penanganan bisa mencapai 20 hari kerja. Apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, rekening akan kembali aktif.

4. Cek status rekening

Untuk mengetahui perkembangan status rekening, nasabah bisa melakukan pengecekan melalui mesin ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Jika masih memerlukan bantuan, nasabah dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor: 0821-1212-0195.

Baca juga: Rekening nganggur 3 bulan diblokir PPATK, bagaimana nasib saldonya?

Mengapa rekening perlu digunakan secara aktif?

Rekening yang tidak dipakai dalam waktu lama berisiko dibekukan, yang tentu bisa mengganggu bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk transaksi mendesak. Oleh karena itu, sangat disarankan agar nasabah melakukan aktivitas finansial secara berkala, setidaknya setiap beberapa bulan, agar status rekening tetap aktif.

Kebijakan PPATK terkait pembekuan rekening dormant bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif, seperti penipuan atau tindak kejahatan keuangan lainnya.

Jika rekening Anda terlanjur diblokir, segera lakukan permohonan aktivasi melalui formulir resmi dari PPATK dan koordinasikan prosesnya dengan pihak bank tempat rekening dibuka.

Baca juga: PPATK: Warga yang rekeningnya diblokir dapat ajukan reaktivasi di bank

Baca juga: PPATK pastikan dana di rekening yang diblokir sementara tetap aman

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article