Yusril: Status WNI tak hilang otomatis jika masuk dinas militer asing

1 week ago 16
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan status warga negara Indonesia (WNI) tidak hilang secara otomatis apabila seseorang bergabung dengan dinas militer asing, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.

Dia menyampaikan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden

"Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan ketentuan dalam UU tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006 serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Adapun pernyataan Menko menanggapi dua WNI yang dikabarkan menjadi anggota militer asing, yakni Kezia Syifa dan Muhammad Rio. Saat ini, pemerintah masih menelusuri kebenaran informasi keduanya

Yusril menekankan hukum merupakan norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang.

Dia mencontohkan seperti tindak pidana pencurian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP.

Untuk menghukumnya, sambung dia, norma UU harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret.

Ia menyebutkan demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan. Walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan keputusan menteri hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing itu.

"Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam keputusan menteri hukum," tuturnya.

Dengan begitu, lanjut Menko, pencabutan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara agar mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dirinya mengatakan berdasarkan PP 21/2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh menteri hukum.

Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin presiden, sambung dia, menteri hukum akan menerbitkan keputusan menteri tentang kehilangan kewarganegaraan dan diumumkan dalam Berita Negara.

"Sejak saat itu lah akibat hukumnya berlaku,” ucap Yusril.

Oleh karena itu selama belum ada keputusan menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, kata Menko, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI.

Baca juga: Pemerintah proaktif telusuri status dua WNI jadi anggota militer asing

Baca juga: Yusril: Ketentuan penempatan Polri tetap berlaku pascaputusan MK

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article