Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Sidang hari ini mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan Fariz RM atas tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.
Dalam pembelaannya terkait kasus narkoba, Deolipa Yumara selaku penasihat hukum Fariz RM, menyorot dakwaan JPU yang seolah menganggap kliennya bos kartel narkotika. Sementara barang bukti yang didapat kurang dari 1 gram sabu dan ganja yang diakui untuk dikonsumsi pribadi.
"Di satu sisi, hukum bisa tajam untuk membelah rambut, tapi sering kali tumpul saat harus membedakan antara pengedar dan pencandu, antara penjahat dan manusia yang minta tolong," kata Deolipa Yumara membacakan pembelaannya atas Fariz RM dalam sidang.
"Terdakwa adalah seorang musisi legendaris yang lebih dulu dikenal masyarakat lewat lagu-lagunya, bukan lewat barang bukti yang dijadikan alat bukti dalam persidangan ini. Bahwa dia telah bertahun-tahun mencoba lepas dari kecanduan, namun tetap dihantui oleh sistem yang lebih cepat menghukum daripada memulihkan," imbuhnya.
Penyalahgunaan Sabu dan Ganja
Berdasarkan fakta persidangan, tim penasihat hukum Fariz RM menyebut kliennya jujur dan konsisten mengakui jadi pencandu narkotika selama lebih dari 30 tahun, dan tidak pernah terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Apalagi barang bukti yang dihadirkan bukan dalam jumlah besar yang melebihi batas konsumsi pribadi, atau batas yang diatur dalam Undang Undang Narkotika.
"Penyalahgunaan sabu dan ganja yang dilakukan terdakwa semata-mata untuk konsumsi pribadi, dan tidak pernah ditemukan adanya: Alat bukti transaksi (uang, catatan penjualan, komunikasi jual beli), atau dari keterangan saksi yang menunjukkan bahwa terdakwa terlibat atau ikut serta dalam peredaran Narkotika," ujar tim pengacara Fariz RM.
Penilaian Kuasa Hukum Fariz RM
Oleh karena itu tim penasihat hukum menilai tak terpenuhi unsur perbuatan sebagai pengedar/penyedia narkotika pada Fariz RM, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
Perbuatan terdakwa lebih tepat dikualifikasikan dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a sebagai pencandu atau pengguna untuk diri sendiri, sehingga wajib direhabilitasi.
"Dengan demikian, apabila terdakwa terbukti sebagai pencandu, maka negara berkewajiban memberikan akses rehabilitasi, bukan menghukumnya secara pidana," Deolipa Yumara menyambung.
Secara Sah dan Meyakinkan
Fariz RM melalui tim penasihat hukumnya memohon majelis hakim menerima nota pembelaannya dan menolak surat dakwaan JPU yang teregister dengan nomor perkara: REG PERK. NO. PDM-104/JKTSL/Enz.2/05/2025,
"Menyatakan terdakwa Fariz Roestam Moenaf Alias Fariz RM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ucap Deolipa Yumara.